Bahaya Laten Korupsi dan Praktek Koruptif Didunia Pendidikan, Refleksi dari Peringatan Hakordia di Kota Batu

  • Bagikan

KOTA BATU I JatihHits.com – Bimbingan Teknis Penguatan Nilai-nilai Anti Korupsi di Lingkungan Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Batu yang digelar atas inisiasi oleh Inspektorat Kota Batu, Kamis 7 Desember 2023 di Hotel Orchid berlangsung sangat datar.

Dua orang narasumber dari Direktorat Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI disusul kemudian oleh Ombudsman telah memberikan penyajian materi dengan substansi pencegahan korupsi dan aspek-aspek yang terindikasi perbuatan korupsi serta kiat-kiat yang perlu diimplementasikan oleh dunia pendidikan agar perilaku korup bisa dihindari sedini mungkin.

Peserta Bimtek adalah para Kepala Sekolah SD, SMP dan sederajat, SMA, SMK dan sederajat, dengan sangat antusias mengikuti paparan oleh para narasumber.
Keterbatasan waktu diskusi membuat acara yang sebenarnya sangat urgen tersebut menjadi terasa datar-datar saja dan kurang interaktif.

Namun tetap ada apresiasi dan respek kita untuk Pemerintah Kota Batu melalui Inspektorat Kota Batu yang telah mencoba meletakkan nilai-nilai anti korupsi bagi lembaga pendidikan.

Korupsi (dari Bahasa Latin Corrumpere kemudian diterjemahkankan dalam Bahasa Inggris sebagai corruption) secara filosofis adalah tindakan memperkaya diri sendiri, berupa penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahan dan sebagainya, untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Sementara definisi menurut Prof. Baharudin Lopa korupsi adalah tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

Kita memiliki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk pada 27 Desember 2002, adalah salah satu manifesto reformasi di negeri ini, dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai salah satu reformasi hukum.
Dalam sejarah panjang penegakan hukum dibidang korupsi (Tindak Pidana Korupsi) kita bisa melihat betapa kronisnya negeri ini dalam hal korup-mengkorup uang negara.

Bahkan OTT yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga pencegahan dan penanganan korupsi telah menangkap puluhan koruptor, tikus-tikus perampok uang negara, uang rakyat, yang tidak terkecuali mereka adalah para tokoh masyarakat, pejabat publik, ada diantaranya Kepala Daerah, para Legislator, dan bahkan para penegak hukum itu sendiri.

Justru mereka para tokoh yang seharusnya diteladani malah melakukan perilaku korup dalam skala besar-besaran. Ironisnya lagi adalah bahwa ada petinggi KPK itu sendiri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hukum ternyata belum menjadi panglima di negeri kita !
Masyarakat awam tentu tidak dapat membayangkan bahwa penegak hukum justru melanggar apa yang seharusnya ditegakkan olehnya, sangat ironis.

Dilembaga-lembaga Kementerian, bahkan didunia pendidikan pun diakui atau tidak, ternyata telah dirasuki pola-pola perilaku korupsi para pegiat pendidikan.
Apakah para petinggi Satuan Pendidikan (sebutan lain untuk Kepala Sekolah, Rektor dan lainnya), para petinggi lembaga pendidikan tingkat kota, kabupaten, provinsi, bahkan ditingkat pusat itu tak ada yang terindikasi dan terpidana atas tuduhan tipikor ?

silahkan dibuka direktori PN, PT, sampai MA dari tahun ketahun, disana kita akan melihat betapa bobroknya perilaku para pejabat publik yang sesungguhnya adalah kaum pendidik, namun terjerembab jauh kedalam lumpur kenistaan yang terafiliasi sebagai kaum koruptor.

Sejatinya lembaga pendidikan formal harus steril dari perilaku koruptif, karena tugas mulia yang diemban oleh dunia pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang jauh dari aroma abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan segala tetek-bengek manifestasi perilaku korup. Seharusnya seperti itu.

Tetapi rendahnya kesadaran yang masih ada diantara para petinggi lembaga pendidikan, satuan pendidikan, dan menjamurnya faham materialistik-oriented ditengah masyarakat kita, telah mendegradasi mentalitas dan karakter bangsa ini.

Penyakit kronis korupsi ini tak terkecuali juga telah menjadi epidemi dilingkungan para birokrat, para legislator bahkan APH. Pendek kata korupsi telah menjadi bahaya laten bagi bangsa Indonesia secara menyeluruh. Korupsi telah menjangkiti mentalitas banyak orang dari berbagai strata sosial.

Di sekolah-sekolah favorit yang pada saat PPDB menggunakan sistem penjaringan siswa baru dengan mekanisme yang penuh dengan praktek-praktek tidak fair, tidak akuntabel, tidak transparan, telah melegalisasi cara-cara culas yang mengakibatkan penjaringan siswa baru tak lagi obyektif.

Sistem zonasi pun telah diselewengkan sedemikian rupa dengan segala alibi yang rapi, semuanya bermuara pada upaya-upaya memperkaya diri dan kelompok dengan melanggar norma hukum positif, menginjak perikemanusiaan dan keadilan sosial.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dengan bijak menyalurkan dana APBN, APBD, dan sebagainya dengan maksud untuk meningkatkan performa sekolah bisa saja berubah menjadi ajang bancakan di lembaga pendidikan tertentu yang dengan sadar telah merusak sendi-sendi pendidikan dan mengotori dengan praktek korupsi, manipulasi, pungli dan gratifikasi.

Itulah fenomena sosial yang sedang meradang secara akut di negeri kita. Menurut filsafat hukum sebenarnya punishment (hukuman) yang paling cocok bagi para koruptor adalah dimiskinkan, bukan sekedar dibui, masuk hotel prodeo sekian tahun, dan ketika keluar malah merasa seperti orang yang tidak pernah bersalah.

Di Republic People of China, malah diterapkan hukuman mati bagi para koruptor, apakah ini ekstrim ? tentu saja tidak, karena negeri tirai bambu itu memiliki fundamen hukum yang kuat secara turun temurun. Mereka punya hikayat Jaksa Bao (Judge Bao) yang fenomenal itu.
Lantas apakah itu efektif ? jawabannya sangat efektif. Karena negeri itu menjadi acuan negara yang bebas korupsi atau dengan angka korupsi yang terendah di dunia.

Lalu….kapan Indonesia bisa membasmi para koruptor ? Wallahu’alam…semoga Pemerintah Republik Indonesia mampu memberantas bahaya laten korupsi seakar-akarnya.

Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutelly (Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)…..Lord Acton.

Karya : Drs. Mulyono

(Beliau Adalah Sang Maestro,Guru Besar STM Brawijaya Batu yang Juga mantan wartawan senior Malang Raya)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *