• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
Tuesday, October 3, 2023
  • Login
Jatim Hits
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ketua HIPMI Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Terlibat Kasus Penipuan

Redaksi by Redaksi
July 16, 2023
177 8
Ketua HIPMI Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Terlibat Kasus Penipuan
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO I JatimHits.com – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo Muhammad Dian Felani, dilaporkan orang dekat nya sendiri ke polisi atas dugaan kasus penipuan dengan nilai kerugian ratusan juta.

Dian Felani dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan kasus penipuan dengan nomor LP/B/433/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR/tanggal 16 Juli 2023.

Disebutkan, Dian Felani beserta dua rekannya Rafli Hanggara Diputra dan Kastutik pemilik, CV. Surya Adi Jaya diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Suami pelapor Drg. H. Anang Suhari menyampaikan laporan sang istri Emi Sutianingsih saat ini tengah didalami oleh pihak Polda Jatim. Kerugian senilai Rp. 800 juta lebih itu berawal ketika kedua belah pihak menyepakati kerjasama dengan iming-iming profit 47% yang ditawarkan Dian Felani terhadap pelapor.

“Saya dan istri dikenalkan saudara Rafli oleh Dian Felani pada awal bulan Juli 2022 lalu, sebelumnya saya tidak kenal sama sekali dengan saudara Rafli. Kemudian Dian Felani meyakinkan saya, bahwa Rafli adalah sosok pengusaha sukses dengan sederet proyeknya. Waktu itu katanya mereka butuh uang Rp. 800 juta untuk melakukan kerjasama di bidang pengadaan pasir,” kata Drg. Anang saat ditemui, Minggu (16/4).

Diakui Anang, ia bersama sang istri menaruh kepercayaan penuh kepada terlapor Dian Felani lantaran kedua bela pihak memiliki kedekatan emosional dan pekerjaan. Usai mendengar penjelasan Dian, pelapor dan sang suami sepakat untuk memberikan uang kerjasama senilai Rp. 800 juta untuk pengadaan pasir tersebut.

“Tentu diawal kami sangat percaya karena saudara Dian Felani sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa uang ini akan kembali dalam kurun waktu 3 bulan beserta profit yang dijanjikan,” sesal Anang.

Uang Rp. 800 juta itu disetorkan pelapor secara bertahap sejak tanggal 20 Juli tahun 2022 usai kedua bela pihak sepakat menjalin kerjasama yang saat itu dilakukan penandatanganan di rumah saudara Dian Felani, Magersari, Sidoarjo.

“Semua uang itu saya transfer ke rekening CV. Surya Adi Jaya atas perintah saudara Dian dan Rafli. Katanya CV itu lah yang handle proyek pengadaan pasir yang dijanjikan,” ungkap pelapor.

Anang selaku suami pelapor mengaku, jika dalam kurun waktu 3 bulan apa yang dijanjikan terlapor tidak benar, saudara Dian Felani pasang badan untuk bertanggung jawab.

Namun, pada tanggal 31 Oktober 2022 jatuh tempo pengembalian uang beserta profit nya, ketiga terlapor berkelit jika proyek tersebut masih belum rampung dan tidak bisa memenuhi pembayaran.

Pelapor dengan besar hati sabar menanti hingga pada tanggal 5 Januari 2023, Kesabaran Anang menemui puncaknya. Alih-alih dibayar ketiga terlapor dengan tuntas, ia malah dibayar dengan cek kosong/blank dengan nominal Rp. 870 juta.

“Saya dibayar dengan cek kosong atas nama CV. Surya Adi Jaya dengan keterangan Bank saldo tidak cukup. Anehnya, disitu pemilik CV atas nama Kastutik bukan Dian atau Rafli. Tapi, cek yang diberikan seolah-olah semua ny diatur oleh Rafli,” ujar Anang.

Dari pengakuan pelapor, ketiganya telah menerima surat somasi untuk itikad baik pengembalian uang namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari ketiga terlapor. “Sudah satu tahun lebih, saya berulang kali meminta hak saya dan sampai saat ini masih dibayar janji,” sesal Anang.

Suami Pelapor Drg H. Anang Suhari dan Terlapor Muhammad Dian Felani beberapa kali terlibat kerjasama. Keduanya berasal dari kecamatan yang sama dan memiliki kedekatan baik secara emosional dan pekerjaan.(Red)

Redaksi

Redaksi

Recommended.

Kunjungi Pasar Cihapit, Presiden Jokowi Tinjau Harga dan Sapa Warga

Kunjungi Pasar Cihapit, Presiden Jokowi Tinjau Harga dan Sapa Warga

Presiden Jokowi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Pasar Johar Karawang

Presiden Jokowi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Pasar Johar Karawang

Trending.

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

DPRD Batu Lakukan Langkah Tegas, Dalam  Pemerikasaan Lanjutan Kepada OPD, Terkait Sengkarut Soal Bangunan Di Sempadan Sungai.

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Sidoarjo Diduga Kena Pungli PTSL  Hingga Jutaan Rupiah, Begini Ceritanya….

Jatim Hits

JatimHits - Asli Jatim Rek !

Follow Us

Categories

  • Berita Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Desa
  • Politik
  • Terkini
  • Uncategorized

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In