LIPAN-RI SOROTI PROSES PELAKSANAAN LELANG DI MALANG , DIDUGA ADA KEJANGGALAN

  • Bagikan

MALANG I JatimHits.com – Pengadilan Negeri Malang telah melakukan eksekusi lelang rumah dan bangunan di Kota Malang, pada Selasa (17/10/2023) yang lalu. Eksekusi lelang itu dilakukan bersama KPKNL Malang. Dari 10 objek yang termasuk di eksekusi lelang, terjual satu rumah mewah dan empat bangunan. Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera PN Malang, Rudi Hartono, dari 10 objek itu sendiri merupakan kasus perdata harta gono gini antara Dr.F.M.Valentina dan almarhum Hardi Soetanto yang didelegasikan ke PN Malang dan PN Tuban sejak 2013 lalu.

Team SEKBER MEDIA ONLINE Saat Mewawancarai 2 Kuasa Hukum (Lawyer) dari Dr. F.M. Valentina. SH., MH.

Dalam proses lelang di kantor KPKNL pada waktu tersebut, terlihat sempat ada proses permintaan penundaan lelang. Permintaan keberatan dan penundaan lelang itu diutarakan oleh kuasa hukum Dr.F.M.Valentina dimana terdapat Subjek dan Objek lelang tidak memenuhi legalitas formal Lelang. Sementara Kepala KPKNL Malang Ridho Wahyono menyebut bahwa proses eksekusi lelang ini sudah sesuai prosedur. Eksekusi lelang ini merupakan permohonan PN Malang. terkait soal perlawanan dari termohon dibenarkan adanya. Namun perlawanan itu tidak bisa memberhentikan atau menunda eksekusi lelang.

Sementara berdasarkan pantauan awak Media dilapangan saat proses Lelang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023 tersebut terpantau proses lelang di KPKNL Malang dilakukan dalam dua Sesi. Menurut jadwal dan Relas lelang diketahui bahwa proses lelang di buka pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib ditutup. Pada sesi pertama dari jadwal semula jam 10.00 Wib sampai jam 12.00 Wib terpantau layar monitor hidup dan di umumkan bahwa pada sesi tersebut objek lelang belum ada yang diminati alias belum ada yang mengajukan penawaran dan ditutup dengan posisi tidak ada yang laku. Selanjutnya pada sesi kedua ternyata proses lelang baru di mulai pada pukul 13.30 Wib, itu dilakukan setelah petugas panitera dan perwakilan PN Malang datang ke KPKNL Malang.

Selanjutnya terpantau bahwa layar monitor server lelang dalam posisi OFF dari jam 12.00Wib sampai dengan selesai pukul 14.00 wib. Namun berdasarkan pemberitahuan Panitera PN Malang sekitar pukul 14.40 Wib di umumkan bahwa proses lelang telah selesai dan Dari 10 objek yang dilelang itu terdapat 5 objek telah terjual. Lima objek yang dilelang itu, Rudi merincikan beserta harganya. Pertama adalah bangunan di Jalan Panglima Sudirman. Bangunan itu laku Rp 1.006.500.000. Kedua adalah bangunan di Jalan Kawi yang terjual Rp 526.800.000. Ketiga adalah bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp 737.500.000. Keempat adalah bangunan di Jalan Mundu yang terjual seharga Rp 729 juta. Terakhir adalah rumah di Perumahan Jalan Pahlawan Trip Kota Malang senilai Rp 6 miliar lebih.

Usai pelaksanaan lelang diketahui bahwa sampai saat ini risalah hasil lelang yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2023 atas objek lelang Dr. Valentina SH., M. Hum belum juga terbit. Hal ini diketahui dari sumber yang terpercaya bahwa beberapa hari lalu Panitera Tuban telah datang ke Malang (PN Malang) namun tidak membawa dokumen risalah lelang dikarenakan belum jadi. Hal ini menunjukan ke anehan dalam proses lelang tersebut, dan bisa dikatakan bahwa proses lelang yang terjadi tersebut nampak dipaksakan.

Sementara itu Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) Harun Prayitno, SE.,SH sebagai penerima pengaduan Masyarakat untuk memohon perlindungan Hukum atas nama Dr.F.M.Valentina menyampaikan bahwa, Dalam pelaksanaan lelang terjadi tiga peristiwa, pertama adalah peristiwa pra-lelang, kedua adalah peristiwa pelaksanaan lelang, dan terakhir adalah peristiwa pasca-lelang. Dalam proses pra lelang telah terjadi keberatan dan permohonan penundaan lelang dimana Dr.F.M.Valentina masih melakukan Upaya hukum atas keberatan objek lelang yang tidak termasuk lelang namun tetap di lelang. Dan pelaksanaan lelang melalui pantauan dilapangan pada proesnya terlihat adanya dugaan diluar prosedur dimana tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, Serta pasca proses lelang sampai saat ini risalah lelang belum jadi.

Lebih lanjut ketua Lipan RI menegaskan bahwa Atas proses lelang yang telah dilaksanakan tersebut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan diketahui bahwa sampai saat ini Risalah hasil lelang tersebut Ketika diminta dokumennya ternyata belum jadi. Jika merunut dari proses pelaksanaan lelang sampai dokumen lelangnya belum jadi maka hal ini sangat jelas patut diduga adanya perbuatan yang melanggar perundang undangan yang berlaku. Terkait hal tersebut, Ketua Lipan RI berharap terwujudnya lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *