• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
Tuesday, October 3, 2023
  • Login
Jatim Hits
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polemik Klaim IWO Berujung , Iskandar Sitorus dan Jodhi Yudono Cs Resmi Digugat Ke PN Jaktim

Redaksi by Redaksi
August 3, 2023
141 10
Polemik Klaim IWO Berujung , Iskandar Sitorus dan Jodhi Yudono Cs Resmi Digugat Ke PN Jaktim
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA I JatimHits.com – Ketua Umum dan Sekjen Ikatan Wartawan Online (IWO) demisioner, Jodhi Yudono dan Dwi Christianto, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan Plt Ketua Umum IWO Ade Mulyana, sejumlah Pengurus Wilayah yang juga Steering Committe (SC) Mubes II IWO. Selasa (1/8/2023).

“Kita sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa nama yang menyebut dirinya sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online,” kata Arfan SH, tim hukum para penggugat, di PN Jaktim, Jumat (28/7/2023) lalu.

Selain Jodhi dan Dwi, nama lain yang menjadi tergugat satu adalah Iskandar Sitorus.

Arfan menjelaskan klaim dan tindakan ketiga tergugat mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PP IWO bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IWO yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017.

“Kita uji, kita pakai Undang Undang Ormas. Ormas adalah organisasi kemasyarakatan bukan berbentuk kerajaaan yang notabene harus itu-itu saja (yang menjabat pengurus). Kekuasaan tertinggi ada di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,”

Arfan menjelaskan alasan mengapa gugatan diajukan merujuk UU Ormas. Pasal 7 Ayat 2 UU Ormas menyebutkan bahwa segala organisasi yang bersifat nirlaba, baik yang didirikan berdasarkan minat olahraga, profesi, hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya termasuk IWO masuk kategori Ormas.

“Surat peringatan tidak digubris sehingga (gugatan) ini adalah langkah terakhir yang kita tempuh,” kata dia.

Gugatan diajukan ke PN Jaktim oleh Ketua PW IWO Sumatera Utara, Yudhistira; Ketua PW IWO Lampung, Riko Amir; Ketua PW IWO Bali, Nyoman Sutiawan; Ketua PW IWO Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, dan mantan Ketua PW IWO Sumatera Selatan, Sonny Kushardian. Adapun Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana, bertindak sebagai penggugat intervensi.

Tindakan perbuatan melawan hukum Iskandar Sitorus, Jodi dan Dwi salah satunya adalah mencabut keanggotaan nama-nama penggugat sebagai anggota IWO. Padahal, Jodi dan Dwi yang menjabat masa periode 2017-2022 sudah dinyatakan demisioner sebagai pengurus pusat pada sidang pleno VI Mubes IWO di Tangerang, Desember 2022.

“Semua berawal dari surat-surat yang dikeluarkan oleh mereka dimana beberapa pengurus, pendiri, dan SC dicabut keanggotaannya. Soal kedepannya seperti apa, kita tunggu relaas panggilan dan sidang pemeriksaan,” kata Arfan.

Untuk diketahui, gugatan yang telah didaftarkan itu tercatat dalam Nomor Perkara : 405/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

“Terima kasih atas pendaftaran anda, anda akan mendapatkan panggilan secara resmi melalui Jurusita Pengadilan,” demikian bunyi pemberitahuan dari PN Jaktim, (Red/Tim)

Redaksi

Redaksi

Recommended.

Ada Apa Kok Marah-marah, Begini Ceritanya…

Ada Apa Kok Marah-marah, Begini Ceritanya…

Tasyakuran Hari Pers Nasional, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Kinerja Wartawan

Tasyakuran Hari Pers Nasional, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Kinerja Wartawan

Trending.

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

DPRD Batu Lakukan Langkah Tegas, Dalam  Pemerikasaan Lanjutan Kepada OPD, Terkait Sengkarut Soal Bangunan Di Sempadan Sungai.

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Sidoarjo Diduga Kena Pungli PTSL  Hingga Jutaan Rupiah, Begini Ceritanya….

Jatim Hits

JatimHits - Asli Jatim Rek !

Follow Us

Categories

  • Berita Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Desa
  • Politik
  • Terkini
  • Uncategorized

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In