Sita Ratusan Kendaraan Bermotor Dalam Dua Pekan Razia Balap Liar

  • Bagikan

Sita Ratusan Kenalpot dan Kendaraan Bermotor Dalam Dua Pekan Razia Balap Liar

Sidoarjo, Jatimhits.com,- Merespon aduan masyarakat terkait adanya aksi balap liar dan kebut-kebutan jalan raya di beberapa wilayah di Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo dalam dua pekan terakhir telah melakukan penertiban dan penindakan aksi balap liar di sejumlah lokasi melalui Operasi Keselamatan Semeru 2024.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing dalam pers release yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Sidoarjo pada rabu (27/03/24) menyampaikan, dengan banyaknya aduan masyarkat yang masuk tim gabungan melakukan aksi tanggap gerak cepat mendatangi lokasi rawan terjadinya aksi balap liar dan kebut-kebutan.

“Laporan masyarakat seringkali terjadi adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol HK Jabon dan Arteri Porong. Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian”, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Pada pelaksanaan operasi yang dilakukan pada 4 hingga 17 maret 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 226 unit kendaraan roda 2 yang digunakan sebagai kendaraan balap liar dan juga sebagai kendaraan penonton balap liar. Selain itu juga berhasil diamankan sebanyak 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai kendaraan sarana pengangkut motor balap liar.

Dari ratusan kendaraan bermotor yang berhasil diamankan, hampir seluruhnya tidak memenuhi persyaratan standart untuk dipergunakan di jalan raya, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak adanya kaca spion yang terpasang. Untuk kendaraan bermotor tersebut dikenai sangsi tilang sesuai dengan pasal 115 huruf b UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar dan aksi kebut-kebutan dijalan raya. Selain itu juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, melengkapi persyaratan kendaraan bermotor sesuai dengan kelengkapan standartnya serta melengkapi dokumen atau surat-surat dalam berkendara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam berkendara serta sebagai orang tua, kita menghimbau anak-anak kita untuk tidak terlibat dalam balap liar dijalan raya. Keren Belum Tentu Tertib, Tertib Sudah Pasti Keren”, himbau Kombes Pol Cristian Tobing.

Terkait kendaraan bermotor yang berhasil diamankan kepolisian, para pelanggar bisa mengambil kembali kendaraannya dengan syarat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. Selain itu wajib mengembalikan kondisi kendaraan bermotor sesuai dengan standart yang telah ditentukan, serta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa.

Nhadi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *