AKBP Oskar Syamsudin, menyampaikan bahwa awalnya korban pada pukul 06.00 WIB, Jumat 31 Mei 2024 mengeluh sakit kepala dan mual kepada orang tuanya, kemudian pukul 07.00 WIB, korban dibawa ke RS, setelah mendapat penangganan, nyawa korban tidak tertolong, dan pada pukul 10.00 Wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.
“Atas peristiwa ini kelima terduga tersangka, AS (13) MI (15) KA (13) MA (13), dan KB (13) yang merupakan teman sekelas dan teman bermain korban sudah diamankan di sel khusus anak. Akibat kejadian tersebut, kelima anak ini dijerat pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C no 17 2016 tentang perlindungan anak, kekerasan hingga menyebabkan kematian. Untuk ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Lalu untuk barang bukti yang diamankan antara lain satu handphone untuk merekam, satu sepeda motor, baju korban, dan seragam,” terang Kapolres Batu.
Kapolres Batu menjelaskan bahwa motif kejadian tersebut akibat salah satu pelaku tersinggung, karena korban menyuruh melakukan print tugas ketika malam hari. Kemudian satu pelaku dimaksud mengajak temannya yang lain melakukan perencanaan penganiayaan pada korban.
“Jadi pada Rabu 29 Mei 2024 korban dijemput oleh salah satu pelaku berinsial KA dan dibonceng sepeda motor. Awalnya dibawa ke daerah Pandanrejo rumah MA lalu dibawa ke tempat sepi yang berada di Desa Pesanggrahan sekitar pukul 13.30 Wib, dan ternyata tiga pelaku lain yaitu MI, KB,dan AS, sudah menunggu di TKP. Di sana korban diajak berkelahi, namun korban menolak, akhirnya korban dipukul secara bergantian oleh para pelaku,” imbuhnya.
Menurut Kapolres Batu menyebut bahwa kelima pelaku tersebut, memiliki peran masing-masing dari keterangan yang didapat, MI memukul dengan tangan kosong 3 kali bagian kepala samping kiri dan tendang 1 kali bagian punggung, lalu MA memukul tangan kosong 2 kali bagian punggung dan menendang 2 kali bagian perut, paha dan sempat menyeret korban.