” Pelaporan ini dilakukan karena pengadu (masyarakat) merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan,” tuturnya
Kami tidak menutup kemungkinan nantinya akan menempuh jalur hukum lainnya kalau masyarakat yang dirugikan akibat data pribadinya dipergunakan tanpa sepengetahuan serta terjadi pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan, ” kami selaku Advokat tetap memberikan ruang terhadap masyarakat yang dirugikan,” tutupnya
Ryan Eko Cahyono, PPNPN Bawaslu Kabupaten Trenggalek, bahwa hari ini LSM LIRA Kabupaten Trenggalek melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan Bawaslu, ” hari ini berkas sudah kita terima tinggal menunggu proses selanjutnya menunggu pimpinan,” jelasnya.