Salah Satu Developer Perumahan di Kota Batu, Dilaporkan User Ke Polres Batu

  • Bagikan

“Iya Mas, saya dari awal berniat baik membeli rumah itu secara take over dan disaksikan oleh pihak Perumahan dan setiap kali membayar selain saya berkomunikasi dengan orang perumahan dan saya diberi kwitansi dari perumahan, ternyata setelah saya coba ajukan KPR ke Bank di tolak karena kata orang Bank SHM nya masih berstatus lahan pertanian, selanjutnya saya menanyakan ke pihak perumahan akan tetapi bukan malah mendapatkan solusi justru saya merasa dilempar disuruh menanyakan ke perijinan dsb, bahkan saya disuruh keluar/membatalkan pembelian yang nantinya atas pembatalan tersebut uang saya yang telah masuk dipotong”, ungkap TS kepada awak media.

Menghadapi hal tersebut melalui kuasa hukumnya dari Mahapatih Law Office, akhirnya TS menempuh jalur hukum.

Ketika ditemui di Polres Batu pada Senin 26 Agustus 2024, Andi Rachmanto dan Indra Puspa Amy Sudirman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwasanya pihaknya akan mengawal perkara kliennya sampai dengan ada titik terang.

“Sebenarnya principal kami sederhana, kalau toh pihak perumahan belum bisa menunjukan perijinan – perijinannya sehingga hal ini menghambat langkah principal untuk mengajukan KPR ya sudah kembalikan saja uang pembayaran yang telah masuk.Pihak kami juga sudah melayangkan somasi akan tetapi hanya jawaban yang menurut kami dalam jawaban somasi tersebut pihak perumahan justru melakukan pengingkaran”, ungkap Indra.

  • Bagikan
Exit mobile version