Digdayanya Pengadilan Tinggi, Memutus Perkara Kurang Dari Dua Minggu

  • Bagikan

Dan yang jelas kami akan Kasasi dan juga meminta perlindungan ke Mahkamah Agung, karena apa? ya karena dirasa janggal dan amat cepat prosesnya di Pengadilan Tinggi, masa hanya kurang lebih dua minggu sudah keluar putusan padahal belum pernah ditemui proses upaya hukum banding secepat ini. Kami berharap nantinya dalam kasasi mendapatkan keadilan, dan baik KY maupun MA dapat turut menciptakan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat”, jelas pria yang juga aktif menjadi pengajar di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang.

Perlu diketahui perkara ini bermula pada saat Suharmadi selaku pembeli tanah dari Yakub warga Tunjungsekar Kota Malang di tahun 1981 seluas 9350 M2 sebagaimana tertuang dalam Leter C No. 1066 yang terletak di Jl. Ikan piranha atas Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru Kota Malang dan ketika akan mengajukan konversi atas obyek tersebut tiba – tiba muncul pemblokiran dari CV. KS / PT KS (Tergugat I) & Suharnadi (Tergugat II), untuk selanjutnya Suharmadi melakukan Gugatan kepada pihak Tergugat.

  • Bagikan
Exit mobile version