Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan Out Door Learning (ODL) di luar wilayah Sidoarjo bagi sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, dengan Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025. Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outdoor Learning) Di Satuan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif serta menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh kegiatan pembelajaran di luar kelas (ODL) yang mencakup studi lapangan, perkemahan, karya wisata, pemagangan, dan kegiatan perpisahan sekolah hanya diperbolehkan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan, buat sekolah-sekolah yang sudah merencanakan kegiatan ODL di luar wilayah Sidoarjo, diminta untuk menangguhkan rencana tersebut hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan ODL di luar Sidoarjo, kegiatan tersebut harus ditunda. Keselamatan siswa adalah prioritas utama kami, serta memastikan keamanan peserta didik,” ujar Subandi, menanggapi kebijakan tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah yang ingin melaksanakan ODL di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya yaitu mengajukan proposal kegiatan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan, menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan dari Dinas Perhubungan, serta memastikan kegiatan tidak dilaksanakan di daerah yang rawan bencana.
Surat edaran pelarangan ODL keluar wilayah Sidoarjo tersebut dikeluarkan setelah beberapa insiden kecelakaan tragis yang terjadi saat mengikuti kegiatan ODL di luar Sidoarjo.
Seperti yang kita ketahui pada akhir Januari 2025, empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia setelah terseret ombak di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Salah satu korban berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Selain itu, pada 1 Februari 2025, terjadi kecelakaan tragis bus yang membawa rombongan SMAN 1 Porong di Tol Pandaan–Malang dan merenggut nyawa seorang siswi.
“Kejadian-kejadian ini sangat tragis dan menyedihkan. Kami tidak ingin kejadian serupa menimpa siswa di Sidoarjo. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan ini,” tambah Subandi.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat edaran dan akan terus dipantau sesuai perkembangan kondisi cuaca dan situasi di lapangan.
Masyarakat dan pihak sekolah-sekolah diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik selama pembelajaran.
Yeni Irawati