Buronan Kejari Surabaya, Ditangkap Tim Gabungan

  • Bagikan

Surabaya, Jatimhits.com – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

  • Bagikan
Exit mobile version