Surabaya, Jatimhits.com – Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Keberadaannya diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,yang menggantikan aturan sebelumnya (Kepmendiknas No. 044/U/2002).
Peraturan ini menekankan prinsip gotong royong dalam meningkatkan mutu pendidikan, dengan tugas utama seperti memberi pertimbangan kebijakan, menggalang dana, dan mengawasi layanan sekolah.
Fakta Penting Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah
1. Siapa Saja Anggota Komite Sekolah!?
– Orang tua/wali murid (maksimal 50%).
– Tokoh masyarakat (maksimal 30%), seperti tokoh agama atau pengurus organisasi peduli pendidikan.
– Pakar pendidikan (maksimal 30%), seperti pensiunan guru atau ahli di bidang pendidikan.
Yang Tidak Boleh Jadi Anggota:
– Guru/staf sekolah terkait.
– Pejabat pemerintah/politik (contoh: kepala desa, anggota DPRD, atau pejabat dinas pendidikan).
2. Tugas Utama Komite Sekolah
– Memberi masukan untuk kebijakan sekolah (RAPBS, program sekolah, dll.).
– Menggalang dana dari masyarakat/dunia usaha secara sukarela (bukan pungutan wajib!).
– Mengawasi kualitas pendidikan dan menampung aspirasi orang tua/murid.
3. Aturan Penggalangan Dana
– Dana harus transparan, ditabung di rekening bersama sekolah & komite.
– Boleh digunakan untuk:
– Penutup kekurangan biaya operasional sekolah.
– Program peningkatan mutu (contoh: perbaikan fasilitas).
– Biaya operasional komite (maksimal untuk keperluan rapat/admin).
Sumber Dana yang Dilarang:
– Perusahaan rokok/alkohol.
– Partai politik.
4. Larangan Keras untuk Komite Sekolah
– Memungut iuran wajib dari orang tua.
– Jual buku/seragam di sekolah (berpotensi konflik kepentingan).
– Campur tangan dalam ujian siswa atau PPDB.
– Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi.
Perbedaan Permendikbud 75/2016 dengan Aturan Sebelumnya
– Tidak ada lagi pungutan wajib – hanya sumbangan sukarela.
– Komite harus independen, tidak boleh ada intervensi pejabat/sekolah.
– Laporan keuangan wajib transparan ke orang tua dan masyarakat.