Permendikbud 75 Tahun 2016: Peran, Tugas, dan Larangan Komite Sekolah yang Harus Diketahui Orang Tua

  • Bagikan

Surabaya, Jatimhits.com – Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Keberadaannya diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,yang menggantikan aturan sebelumnya (Kepmendiknas No. 044/U/2002).

Peraturan ini menekankan prinsip gotong royong dalam meningkatkan mutu pendidikan, dengan tugas utama seperti memberi pertimbangan kebijakan, menggalang dana, dan mengawasi layanan sekolah. 

Fakta Penting Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah

1. Siapa Saja Anggota Komite Sekolah!? 
Orang tua/wali murid (maksimal 50%).
Tokoh masyarakat (maksimal 30%), seperti tokoh agama atau pengurus organisasi peduli pendidikan.
Pakar pendidikan (maksimal 30%), seperti pensiunan guru atau ahli di bidang pendidikan.

Yang Tidak Boleh Jadi Anggota:
Guru/staf sekolah terkait.
Pejabat pemerintah/politik (contoh: kepala desa, anggota DPRD, atau pejabat dinas pendidikan).

2. Tugas Utama Komite Sekolah
– Memberi masukan untuk kebijakan sekolah (RAPBS, program sekolah, dll.).
Menggalang dana dari masyarakat/dunia usaha secara sukarela (bukan pungutan wajib!).
– Mengawasi kualitas pendidikan dan menampung aspirasi orang tua/murid.

3. Aturan Penggalangan Dana
Dana harus transparan, ditabung di rekening bersama sekolah & komite.
Boleh digunakan untuk:
– Penutup kekurangan biaya operasional sekolah.
Program peningkatan mutu (contoh: perbaikan fasilitas).
– Biaya operasional komite (maksimal untuk keperluan rapat/admin).

Sumber Dana yang Dilarang:
– Perusahaan rokok/alkohol.
– Partai politik.

4. Larangan Keras untuk Komite Sekolah
Memungut iuran wajib dari orang tua.
Jual buku/seragam di sekolah (berpotensi konflik kepentingan).
Campur tangan dalam ujian siswa atau PPDB.
– Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi.

Perbedaan Permendikbud 75/2016 dengan Aturan Sebelumnya

Tidak ada lagi pungutan wajib – hanya sumbangan sukarela.
Komite harus independen, tidak boleh ada intervensi pejabat/sekolah.
Laporan keuangan wajib transparan ke orang tua dan masyarakat.

  • Bagikan
Exit mobile version