Ahmad Sahroni Hadapi Sidang Putusan MKD: Anggota Nonaktif DPR Itu Sempat Dilaporkan Gegara Ucapan Tak Pantas

  • Bagikan

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas perkara etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, itu dihadiri para pejabat nonaktif DPR RI dalam kasus ini, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Dalam persidangan, Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam menyampaikan sejumlah pihak pengadu telah mencabut laporan terhadap para teradu.

“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Dan LBH LKPHI,” ujar Nasaruddin.

“Telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” sambungnya.

Nasaruddin menjelaskan, pihaknya telah mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kasus ini.

“(Hal tersebut) Guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tambahnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula polemik yang menjerat kelima anggota nonaktif DPR RI dalam skandal pelanggaran etik di sidang MKD tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Awal Mula Polemik: Dari Joget hingga Ucapan Tak Pantas

Kasus etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan lima anggota DPR yang viral di publik.

Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dinilai tidak pantas saat menjawab pertanyaan publik soal desakan pembubaran DPR.

Kala itu, dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebutkan hal yang dinilai tak pantas terucapkan dari seorang pejabat Parlemen RI.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia,” kelakar Sahroni.

“Catat nih, orang yang cuma bilang bubarkan DPR itu adalah orang tolol sedunia,” imbuhnya.

Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang dinilai merendahkan lembaga DPR.

Adapun, Nafa Urbach yang dianggap menunjukkan sikap hedon melalui pernyataannya tentang kenaikan gaji anggota DPR.

Adies Kadir turut diadukan karena komentarnya soal tunjangan dewan yang dianggap menyesatkan publik.

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Setelah pernyataan Sahroni menuai reaksi keras dari masyarakat, Partai NasDem segera mengambil langkah tegas.

Melalui surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum NasDem, Surya Paloh dan Sekjennya, Hermawi Taslim.

Partai tersebut menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR.

“Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak 1 September 2025 menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Hermawi Taslim dalam keterangan resminya, pada 31 Agustus 2025.

Hermawi menegaskan keputusan itu diambil demi menjaga komitmen partai terhadap aspirasi dan perasaan publik.

“Pernyataan mereka mencederai publik dan tidak selaras dengan wajah perjuangan Partai NasDem,” imbuhnya.

Puan Maharani Soroti Sidang MKD

Secara terpisah, Ketua DPR RI, Puan Maharani sempat menanggapi proses sidang etik tersebut.

Hal itu diutarakan Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR, pada Selasa, 4 November 2025.

Puan menyatakan pimpinan DPR akan menindaklanjuti hasil akhir sidang MKD.

“Sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” tukasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version