FOTO ;Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)
JAKARTA – Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti aksi perampasan kendaraan warga yang dilakukan oleh oknum debt collector alias mata elang (matel) di jalanan.
Aksi tersebut acapkali berujung perselisihan antara matel dengan warga yang memiliki kendaraan roda dua maupun empat saat tengah melintas di jalan raya.
Menyikapi maraknya kasus tersebut, seorang perwira polisi, Kombes Pol Manang Soebeti atau dikenal warganet dengan nama ‘Pak Bray’, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik insiden itu.
Manang menyebutkan, terdapat aplikasi ilegal yang diduga menjadi andalan matel-matel di jalanan untuk mendapatkan data debitur kendaraan.
Melalui postingan Instagram pribadinya @manangsoebeti_official pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang mempertanyakan hal itu ke Kementerian Komdigi (Kemkomdigi).
“Halo Kemkomdigi, siapa yang berwenang mengontrol aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?” tulis Manang dalam caption postingannya.
Manang menilai, hal tersebut sangat berbahaya, terlebih data debitur kendaraan banyak ditemukan dalam aplikasi ilegal itu.
“Sangat berbahaya, data debitur kendaraan ada di sana semua,” sambungnya.
Deret Aplikasi Matel yang Ilegal
Dalam postingan yang sama, Manang membongkar secara rinci terkait aplikasi ilegal itu dalam sebuah cuplikan video.
Perwira polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu mencemaskan, aplikasi matel tersebut beredar secara masif di platform digital.
“Gawat ternyata, ada aplikasi matel yang bisa didownload dan secara terbuka dan berbayar oleh siapapun,” terang Manang.
Terlihat sejumlah aplikasi tersebut, antara lain bertajuk ‘Data Matel R2 Lengkap’ hingga ‘Super Matel Aplikasi R4’.
“Dalam aplikasi tersebut berisi data-data nasabah, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan tunggakan, karena wanprestasi atau gagal bayar,” tutur Manang.
Diduga Dipakai Matel untuk Intimidasi Warga
Manang menjelaskan, aplikasi tersebut kerap digunakan matel di jalanan untuk mencari warga yang memiliki bayaran kendaraan bermasalah.
“Dan ternyata, aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel jalanan, yang ilegal, yang mencari nasabah yang gagal bayar,” jelasnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi itu mengatakan, aplikasi tersebut menjadi rujukan matel untuk melakukan intimidasi ke warga.
“Mereka mendapatkan datanya dari aplikasi tersebut, kemudian melakukan hunting di jalanan,” kata Manang.
“Kemudian ketika menemukan target, mereka kemudian melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi,” sambungnya.
Hal tersebut, menurut Manang adalah aksi yang dilarang. Terlebih, bagi matel-matel di jalanan yang melakukan penarikan kendaraan di jalanan.
“Mereka memaksa nasabah itu untuk menyerahkan kendaraannya, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang,” sebut Manang.
“Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan,” tandasnya.***
