• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
Thursday, September 28, 2023
  • Login
Jatim Hits
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Akhirnya Terkabul Do’a Richard Eliezer, ini Faktanya…

Redaksi by Redaksi
February 15, 2023
149 1
Akhirnya Terkabul Do’a Richard Eliezer, ini Faktanya…
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (JatimHist.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada terdakwa Richard Eliezeralias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang dilansir dari WahanaNews “Menetapkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap dan ikhlas menerima apapun vonis dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengungkapkan, mental kliennya jauh lebih kuat untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Dia menyebut, Richard juga berusaha menguatkan orang tuanya.

“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE (Richard Eliezer) lebih kuat,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).(Tim)

Redaksi

Redaksi

Recommended.

Mengulik Sejarah Desa Tulungrejo di Malam Tirakatan, Yang Jadi Tradisi Warga Sambut HUT RI Ke 78 Tahun

Mengulik Sejarah Desa Tulungrejo di Malam Tirakatan, Yang Jadi Tradisi Warga Sambut HUT RI Ke 78 Tahun

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke NTB

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke NTB

Trending.

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Balada Polemik Sampah Di Kota Wisata  Batu

Kejaksaan Negeri Batu Gelar Restorative Justice Secara Adat, Problem Di Dusun Junggo Desa Tulungrejo

Kejaksaan Negeri Batu Gelar Restorative Justice Secara Adat, Problem Di Dusun Junggo Desa Tulungrejo

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

DPRD Batu Lakukan Langkah Tegas, Dalam  Pemerikasaan Lanjutan Kepada OPD, Terkait Sengkarut Soal Bangunan Di Sempadan Sungai.

Jatim Hits

JatimHits - Asli Jatim Rek !

Follow Us

Categories

  • Berita Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Desa
  • Politik
  • Terkini
  • Uncategorized

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In