JAKARTA (JatimHist.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada terdakwa Richard Eliezeralias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Yang dilansir dari WahanaNews “Menetapkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap dan ikhlas menerima apapun vonis dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny mengungkapkan, mental kliennya jauh lebih kuat untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Dia menyebut, Richard juga berusaha menguatkan orang tuanya.
“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE (Richard Eliezer) lebih kuat,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).(Tim)