Mari Kita Pahami Mekanisme Proses Penyidikan Yang Melalui Pengaduan Atau Laporan

  • Bagikan

Oleh :  ARIES PRATOMO, S.H.

(Pimpinan Umum Media Jatimhits.com)

KOTA BATU I JatimHits.com – Akhir – akhir ini banyak beredar berita – berita online maupun media cetak bersiliweran yang mempertanyakan bagaimana prosedur penyidik dalam menerima pengaduan atau laporan masyarakat atas terjadinya tindak pidana mereka yang masyarakat alami, banyak sekali kendala yang di hadapi oleh penyidik didalam mendalami dan mengungkap suatu peristiwa pidana untuk bisa dapat menemukan siapa pelakunya, ada beberapa masalah teknis didalam memproses sejak pengaduan atau laporannya itu masuk ke meja penyidik dan kadang sangat sulit untuk ditindak lanjuti dengan berbagai alasan yang bahkan ada alasan yang tidak pada subtansinya terhadap laporan tersebut. bagaimanakah yang bisa dilakukan oleh Institusi Kepolisian didalam melayani masyarakat dengan baik sehingga memenuhi fungsi polri Berdasarkan prinsip dasar yang secara eksplisit diatur pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat UU. No. 2 Thn 2002, Yaitu ; Tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya kita masuk didalam pembahasan prosedur atau mekanisme didalam proses penyidikan sbb :

Langkah awal, pastikan saudara sebagai korban sekaligus pelapor telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan).

Merujuk Pasal 13 ayat (1) PERKAP No. 6 Thn 2019 Tentang  Penyidikan Tindak Pidana, Penyidikan berangkat dari adanya :

• Laporan polisi; dan

• Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan lasim di kalangan APH disingkat Sprindik diterbitkan, dengan bersamaan dibuatkanlah SPDP. kemudian SPDP dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) juga kepada korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Sprindik. Selain itu, sebagai pelapor perlu diketahui benar siapa nama penyidik pada institusi kepolisian yang ditugaskan untuk menyidik pengaduan atau laporan saudara, Sebab tidak semua anggota kepolisian pada institusi kepolisian itu sebagai penyidik yang menangani perkara saudara.

Apabila saudara tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka saudara sebagai pelapor dapat meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Dasar hukum untuk meminta SP2HP diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, PERKAP No 21 Thn 2011 Tentang  Sistem Informasi Penyidikan , yang menyebutkan , bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan disingkat (SP2HP) kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Dasar pedomannya pada Pasal 10 ayat (5) Perkap    

No. 6 Thn 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana wajib diterbitkan SP2HP.

Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Didalam SP2HP  dimiliki penyidik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan sprindik dalam waktu 3 (tiga) hari dari laporan polisi dibuat. Begini alur atau mekanisme didalam penerbitan SP2HP pada tahapan atau tingkatan penyidikan sesuai berat ringannya kasus sbb :

• SP2HP diberikan pada hari kesepuluh, hari keduapuluh, hari ketigapuluh, Kasus ringan.

• SP2HP diberikan pada hari kelimabelas, hari ketigapuluh, hari keempat puluh lima, dan hari keenampuluh, Kasus sedang.

• SP2HP diberikan pada hari kelimabelas, hari ketiga puluh, hari keempat puluh lima, hari keenam puluh, hari ketujuh puluh lima, hari kesembilan puluh, Kasus sulit.

• SP2HP diberikan pada hari kedua puluh, hari keempat puluh, hari keenam puluh, hari kedelapan puluh, hari keseratus, hari keseratus dua puluh, Kasus sangat sulit

Institusi kepolisian melalui BARESKRIM POLRI juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat korban atau pelapor melalui web resmi yang di terbitkan oleh Polri. Melalui laman situs yang dapat akses, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui fisik berkas dan juga dapat mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data sbb :

• Nomor LP;

• Nama lengkap pelapor;

• Tanggal lahir pelapor.

Maka untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak korban atau pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada institusi kepolisian terkait surat dimaksud atau dapat mengaksesnya secara online.

Apabila laporan polisi yang telah saudara buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan saudara merasa tidak puas, saudara dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua PN wilayah dimana LP dibuat.

Prosedur atau mekanisme tersebut diatas diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang berbunyi:

(Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 98/PPU-X/2012, kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, LSM, atau ORMAS.

Sebelum terjadi penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada korban/pelapor melalui SP2HP, maka selama itu  tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Maka dengan istilah lain, permohonan praperadilan dapat di ajukan ketika proses penyidikan benar-benar dihentikan dengan diterbitkannya SP3, Demikian alur/mekanisme yang bisa dipelajari untuk dipahami sehingga saudara dapat menempuh prosedur yang benar secara alur mekanisme aturan yang ada.(Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *