Politisi Senior PDI P Sidoarjo Meminta Dengan Tegas Agar Bupati Segera Berhentikan KADES Yang Nyaleg

  • Bagikan

SIDOARJO I JatimHits.com – Wakil Ketua DPRD Kab. Sidoarjo, Bambang Riyoko meminta bupati untuk segera memberhentikan lima orang Kepala Desa (Kades) aktif yang telah mendaftarkan diri sebagai bacaleg dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut sesuai dengan regulasi yang ada sebagaimana termuat dalam UU No 6/2014 tentang Desa. Dalam piranti hukum itu disebutkan para kades aktif tersebut dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Apalagi sudah mendaftar sebagai bacaleg dan sudah mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya. Jadi seyogyanya segera diproses oleh Pemkab Sidoarjo,” ujar Bambang yang ditemui di kantornya, Rabu (31/05/2023) siang tadi.

Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan, langkah cepat tersebut mutlak dilakukan Pemkab Sidoarjo demi menjaga iklim kompetisi yang fair antar para bacaleg yang sama-sama berkontestasi di ajang pesta demokrasi tersebut. “Intinya, lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

Pendapat tersebut diamini pengamat politik dan kebijakan publik Sidoarjo, Nanang Haromain yang dihubungi melalui telepon selulernya. Menurutnya Pemkab Sidoarjo sudah seharusnya mempercepat proses penerbitan SK Bupati tentang pemberhentian para kades aktif tersebut.

“Memang batas akhirnya adalah pada saat penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap-red) sebagaimana regulasi dalam PKPU (Peraturan KPU-red). Tapi tidak salah juga jika Bupati Sidoarjo sudah menyelesaikan administrasi itu sebelum deadline pada 3 November mendatang,” tandasnya.

Pasalnya kades aktif tetap punya potensi untuk menyalahgunakan wewenang dan jabatannya guna memuluskan upaya mereka meraih kursi legislatif. “Khan bisa saja ia mengumpulkan warga di Balai Desa dengan dalih pembahasan tertentu dengan dana yang diambil dari uang pemerintah desa. Dan disela-sela pertemuan itu ia mempromosikan dirinya sebagai caleg,” jelas mantan komisioner KPU Sidoarjo itu.

Atas dasar itu Nanang mengatakan, persoalan tersebut berpulang pada niat baik Bupati dalam upaya menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi semua kontestan dalam pelaksanaan Pilcaleg yang akan dilangsungkan pada 14 Pebruari 2024 mendatang.

Sementara itu Asisten 1 Sekda Sidoarjo Ainur Rohman menjelaskan surat pernyataan pengunduran diri itu belumlah cukup bagi Pemkab untuk memproses penerbitan SK pemberhentian para kades yang kini berstatus bacaleg.

Pihaknya masih membutuhkan sebuah dokumen lagi berupa surat usulan pemberhentian kades dari BPD pada bupati melalui camat setempat. “Apabila dokumen-dokumen itu sudah lengkap, maka akan segera kami proses tanpa menunggu penetapan DCT, karena DCT itu ranahnya KPU bukan ranah Pemkab Sidoarjo,” jelasnya.

Diakuinya hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan dari BPD tersebut. Namun pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini pada camat untuk diteruskan ke semua BPD, agar segera mengajukan dokumen itu ke Pemkab untuk bisa segera diproses. “Tanpa surat BPD itu kami tidak akan memproses, regulasinya begitu,” tukas Ainur.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima Kades di Kabupaten Sidoarjo ini yang maju sebagai bacaleg pada pemilu tahun 2024 nanti. Diantaranya Kades Pabean-Sriatun, Kades Bluru Kidul-Tri Prasetyono, Kades Kramat Jegu-Sukimin dan Kades Sidokepung-Elok Suciati yang berangkat dari PKB. Selain itu ada juga Kades Sarirogo-Yunan Faruq Efendi yang mencalonkan diri melalui Partai Nasdem. (Pram/Ries)

  • Bagikan
Exit mobile version