Monitoring dan Evaluasi Bakesbangpol Sidoarjo Bahas Premanisme

  • Bagikan
Monitoring dan Evaluasi Bakesbangpol Sidoarjo membahas tentang ormas dan premanisme
Monitoring dan Evaluasi Bakesbangpol Sidoarjo membahas tentang ormas dan premanisme

Sidoarjo, Jatimhit.com,- Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam rangka untuk Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo.

Acara digelar pada Kamis (3/07/2025) di Ruang Pertemuan Bakesbangpol, Jalan A. Yani No. 4 Sidoarjo, dengan mengangkat tema penting “Kolaborasi Pengawasan Keberadaan Ormas di Kabupaten Sidoarjo”.

Acara dihadiri sejumlah pihak strategis dari unsur pemerintah, penegak hukum, intelijen, akademisi, serta perwakilan legislatif. Narasumber yang hadir dalam forum ini antara lain:

1. Fredik Suharto – Kepala Kesbangpol Sidoarjo.

2. Hadi Sucipto, SH., MH. – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

3. Dr. M. Tamyis – Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida).

4. M. Kayan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo diikuti 11 organisasi kemasyarakatan di Sidoarjo yang membahas tentang ormas dan premanisme

Hadir pula unsur pengamanan dan intelijen dari Intelkam Polresta Sidoarjo, Pasi Intel Kodim 0816, Pasi Intel Korem, Danintel Kodam V/Brawijaya, Kasatgas BIN Korwil Sidoarjo, Kasatgas BAIS TNI, serta unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam upaya menguatkan kolaborasi pengawasan yang partisipatif tersebut Bakesbangpol mengundang perwakilan dari 11 organisasi kemasyarakatan aktif di Sidoarjo,

Organisasi tersebut diantaranya: LP-KPK, LSM LIRA Indonesia, LSM Gerakan Arek Sidoarjo (GAS), Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat, Aliansi Wartawan Online Sidoarjo (AWOS), KNPI, Barisan Relawan Nusantara Raya, Majelis Ta’lim Perempuan Nusantara, Fatayat NU, dan Muslimat NU, serta PD Aisyiyah Sidoarjo.

Fredik Suharto menegaskan bahwa kegiatan bertujuan memperkuat peran ormas agar tetap berada dalam jalur legalitas, menjunjung etika sosial, serta bersinergi dengan arah pembangunan daerah.

“Monitoring dan evaluasi ini bukanlah bentuk pembatasan, tetapi pembinaan. Kami ingin ormas hadir sebagai kekuatan sosial yang legal dan solutif,” ujar Fredik.

Dalam sesi pemaparan pertama, Dr. M. Tamyis, Dosen Unusida, menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena premanisme yang kerap bersembunyi di balik bendera ormas.

Untuk informasi lainnya buka di http://Jatimhit.com

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti intimidasi, pungli, dan kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama).

“Premanisme berkedok ormas harus dihentikan. Jika dibiarkan, ini merusak tatanan sosial, melemahkan negara hukum, dan menciptakan ketakutan di masyarakat,” tegas Tamyis.

Sementara itu, Hadi Sucipto, SH., MH. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo  menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 21, ormas wajib menjalankan fungsi sosial dan pembangunan masyarakat secara bertanggung jawab.

“Ormas bukan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika melanggar hukum, maka sanksi administratif hingga pidana bisa diberlakukan,” ujarnya.

Menutup sesi diskusi, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Kayan, menyatakan bahwa DPRD siap mendorong kebijakan dan alokasi anggaran untuk memperkuat pembinaan ormas.

“Kami ingin ormas-ormas di Sidoarjo terus tumbuh sehat, profesional, dan menjadi mitra aktif pemerintah,” pungkas Kayan.

Acara monitoring dan evaluasi Bakesbangpol ditutup dengan sesi dialog interaktif yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait pembaruan legalitas, pelaporan rutin, serta penguatan peran ormas sebagai agen perdamaian dan pembangunan.

  • Bagikan
Exit mobile version