Kejagung Akan Panggil Maqdir Ismail, Terkait Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Atas Kasus BTS Kominfo.

  • Bagikan

JAKARTA  I JatimHits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).

Namun, Maqdir berujar tak bisa menghadiri panggilan tersebut.”Saya khawatir belum bisa hadir tanggal 10 Juli 2023,” kata Maqdir dilansir Inilah.com, Jumat (7/7/2023).

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” katanya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai.  Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” kata dia.

Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan yang menjadi salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi BTS bakti Kominfo. Maqdir Ismail menyebut terdapat pihak swasta yang menyerahkan uang tunai sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke kantor hukumnya

Maqdir tak membantah orang tersebut merupakan pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023),

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.(Red)

  • Bagikan
Exit mobile version