Gubernur Khofifah Akan Tindak Tegas Kacabdin-Kepsek Se Jatim, Yang Masih Nekad Jual Seragam di Sekolah

  • Bagikan

SURABAYA I JatimHits.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa mendukung penuh Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim melarang koperasi sekolah jual seragam.

Gubernur Khofifah menginstruksikan secara tegas, Kepala Cabang Dindik di Jatim dan seluruh Kepala sekolah SMAN, SMKN, dan SLB se-Jatim untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih kedapatan jual seragam selama moratorium.

“Koperasi tetap bisa beroperasi, tetapi untuk sementara tidak diperkenankan menjual seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” tegas Khofifah, Jumat (28/7/2023).

Bentuk tegas Khofifah ini, sikap menyelesaikan problema terkait penjualan seragam yang terjadi di beberapa sekolah yang ada di wilayah Jawa Timur.

Disini, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim telah memutuskan, melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini mencegah potensi adanya pungutan liar (pungli) dengan praktik jual seragam sekolah.

“Kami bersama Dinas Pendidikan Jatim sudah membuat keputusan, untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang terlanjur membeli dan merasa keberatan, silahkan dikembalikan dan uangnya wajib di kembalikan oleh koperasi sekolah secara utuh,” paparnya.

Lanjut Khofifah, memberikan batas waktu sampai Jum’at (28/7), semua Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) menertibkan koperasinya masing-masing yang masih menjual seragam sekolah.

“Akan saya nonjobkan, jika hingga hari ini semua Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikan atau menertibkannya,” tegasnya.

Khofifah juga menyampaikan, koperasi sekolah tetap harus hidup, tapi dilarang menjual seragam sekolah. Hal ini dilakukan dalam memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.

“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada, maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.

Sesuai yang di lansir dari media online Detik Jatim (28/7/2023), Kadindik Jatim Aries Agung Paewai juga mengatakan, tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja.

Lanjut Aries, langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, bisa lebih mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut, akan memahami regulasi seragam di koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah, diberlakukan sejak tanggal diterbitkan surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023), sampai ada keputusan standar satuan harga seragam sekolah bagi SMAN/SMKN dan SLB Negeri se-Jatim,” tandas Aries.

Aries juga menyatakan, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah, koperasi sekolah tetap bisa beroperasi dengan menyediakan kebutuhan sekolah lainnya.

“Kami, Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim akan terus memonitoring dan mengevaluasi tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan,” pungkas, Aries.(Red/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *