Pj Wakikota Batu Berikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Pada ASN

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu menerima anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia Satyalancana Karya Satya di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Selasa (15/8). Acara ini dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Penghargaan diberikan kepada para PNS yang telah mengabdi selama 10, 20, dan 30 tahun lebih dengan penuh kesetiaan dan dedikasi tinggi. Untuk penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 11 orang, Satyalancana Karya Satya 20 tahun sebanyak 15 orang, dan Satyalancana Karya Satya 10 tahun sebanyak 71 orang.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengungkapkan betapa pentingnya penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pegawai negeri sipil yang telah memberikan pengabdian selama bertahun-tahun. Penghargaan ini juga mencerminkan kesetiaan pegawai negeri sipil terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kontribusi yang mereka berikan kepada masyarakat. Menurut Aries, penghargaan ini adalah hasil dari pengabdian yang sungguh luar biasa.

“Pegawai negeri sipil yang menerima penghargaan ini telah membuktikan kecakapan, kedisiplinan, serta kesetiaan mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam kerangka perayaan Hari Kemerdekaan, penghargaan ini menjadi sebuah momentum luar biasa untuk menghargai dedikasi yang telah diberikan oleh PNS kepada negara dan masyarakat,” ujar Aries.

Aries mengajak para penerima penghargaan untuk terus memberikan yang terbaik dalam kinerja mereka, serta menjadikan penghargaan ini sebagai tonggak dalam perjalanan karir mereka. Aries berharap, penghargaan ini akan memotivasi pegawai negeri sipil lainnya untuk berkontribusi secara nyata bagi kemajuan negara dan masyarakat.

“Semoga penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa pengabdian dan dedikasi yang diberikan dapat memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia,” pungkas Aries.(Red)

  • Bagikan
Exit mobile version