DPRD Batu Lakukan Langkah Tegas, Dalam  Pemerikasaan Lanjutan Kepada OPD, Terkait Sengkarut Soal Bangunan Di Sempadan Sungai.

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com – Ketua DPRD Asmadi menyebutkan surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap perumahan Kusuma Pesanggrahan yang diduga melanggar sempadan sungai di Desa Pesanggrahan.

” Ternyata Sampai hari ini kami belum dapat laporan adanya tindak lanjut dari surat yang kami layangkan untuk pengukuran ulang perumahan yang diduga mencaplok sempadan sungai Curah Banteng desa Pesanggrahan ” ungkap Asmadi, Rabu

Asmadi, selaku Ketua DPRD Batu menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya respons dari DPKPP dan BPN Batu atas permintaan Dewan. Dalam pernyataannya, Ia menegaskan bahwa langkah sangat tegas diperlukan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan terhadap kasus ini.

Surat dari DPRD Batu yang segera meminta pengukuran ulang perumahan  Kusuma Penggrahan itu, merupakan respons laporan masyarakat desa Pesanggrahan dan kelurahan Ngaglik Kecamatan kota Batu terhadap dugaan pelanggaran atas sempadan sungai yang dapat mengancam lingkungan sekaligus keselamatan warga Pesanggrahan dan Ngaglik kecamatan Kota Batu.

Asmadi dan anggota dewan lainnya menuturkan , bahwa isu ini harus ditangani dengan serius dan cepat, panggilan resmi kepada DPKPP dan BPN Batu diharapkan akan membawa klarifikasi atas tindakan konkrit yang telah diambil terkait dengan perumahan Agro Kusuma Pesanggarahan.

” DPRD Batu bertekad untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan ” ucap Asmadi

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam rapat terbuka di DPRD Kota Batu dalam waktu dekat untuk memastikan masalah ini mendapat perhatian yang layak dan solusi yang tepat.
Munculnya Dewan menyurati Kedua OPD tersebut didasari hasil mediasi yang dilakukan Komisi C DPRD Batu, Senin ( 16 /8/ 2023 ).

Di ruang rapat kantor DPRD Batu, sehari jelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78.
Dimana Komisi C memediasi warga dua desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik kecamatan Batu yang keberatan dengan keberadaan bagunan di kompleks Perumahan  Kusuma Pesanggrahan  yang diduga memakan garis sempadan kali curah.

Warga kedua desa khawatir pembangun rumah tersebut bisa menyebabkan banjir jika hujan tiba, mengingat badan sungai menyempit.
Akhirnya komisi C memanggil para pihak-pihak terkait  untuk duduk bersama yang terdiri dari aparat pemerintah desa Pesanggarahan, Kelurahan Ngaglik dan masyarakat kedua desa kelurahan yang terdampak, Dinas PUPR, Lingkungan Hidup dan satpol PP serta pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan batu.

Hasil pertemuan dicapai kesepakatan bersama untuk membongkar bangunan-bangunan yang melanggar sempadan sungai Curah Banteng di komplek Perumahan Kusuma Pesanggrahan.
Demi pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah bencana alam.

Pengembang Kusuma Agro yang hadir Yani Handoko didampingi Deo menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat dan menegur pemilik rumah karena dianggap melanggar batas sempadan sungai, namun tidak pernah digubris.

Tetapi setelah adanya reaksi dan desakan warga masyarakat kedua desa perbatasan, Pemilik rumah menyetujui membongkar bangunan yang dianggap melanggar semapan sungai selebar 6 meter dari pinggir sungai.

“ Pemilik rumah akhirnya menyetujui bangunan rumahnya di bongkar sesuai dengan ketentuan 6 meter dari bibir sungai, namun kami menunggu surat resmi “ tegas Deo usai pertemuan mediasi dengan warga.

Namun, sampai saat ini, kesepakatan tidak digubris bahkan kedua dinas yang diminta melakukan pengukuran ulang tidak kunjung kerja, kendati ketua Dewan sudah menyurati.
Oleh karena itu ketua DPRD Batu dalam waktu dekat akan memangil DPKKP dan BPN untuk dimintai keterangannya.

PJ.Walikota Batu Aris Agung Paewai menyampaikan Bahwa Pembongkaran harus di lakukan oleh pengembang atau pemilik di awasi oleh Pemerintah.

Ada prosesnya kalau tidak di lakukan oleh pengembang maka baru di lakukan oleh Pemerintah.(Red/Tim)

  • Bagikan
Exit mobile version