Miris..Oknum Satpol PP SIdoarjo Halangi Wartawan dan Larang Ambil Foto, Dengan Nada Tak Sopan

  • Bagikan

SIDOARJO I JatimHits.com Masih ada saja oknum yang menghalangi awak media dalam menjalankan tugasnya, kebetulan bertepatan dengan momen hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke -165, Rumah Dinas Bupati Sidoarjo sedang digeledah KPK.Namun sangat disayangkan ketika Wartawan hendak meliput dan mengambil gambar dilarang oknum satpol PP, bahkan dengan nada tidak sopan (membentak) oknum Satpol PP bernama Chandra yang melarang wartawan, salah satunya media cetak terbitan Surabaya ketika hendak mengambil gambar Pendopo Delta Wibawa dari samping Pos Satpol PP Rabu(31/1/24).Terkait hal ini Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setiyawan angkat bicara.

Pada awalnya, ketika hendak liputan dan pengambil gambar Pendopo Delta Wibawa, LH saat hendak ngambil gambar salah seorang anggota Satpol PP yang berjaga spontan membentak dan melarang saya mengambil gambar dan nyuruh saya keluar, padahal saya hanya mengambil gambar dari samping pos jaga dan ini juga bangunan milik negara bukan milik pribadi,”ucap LH.

“Hal ini juga terjadi pada puluhan awak media/ wartawan yang lain .Terpaksa hanya bisa memantau kondisi dari luar pagar Pendopo Delta Wibawa saja,”jelas LH.

“Heeeee ! mas, jangan masuk, dari luar saja ambil gambarnya, dengan nada tinggi tak sopan (membentak) oknum Satpol PP juga mengatakan saya hanya menjalankan perintah,” kata Chandra satpol PP yang bertugas di pos pendopo Delta Wibawa.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon salular terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo (Kasatpol PP) Yani Setiyawan kepada LH (duta.co) Rabu (31/1/24) mengatakan,untuk yang jenengan tanyakan tadi mas , pertama dari Kabag Protokol, ya sehubungan adanya tamu dari KPK itu, karena di situ ada tempat rencana olah TKP, dan sebagainya itu harus dalam steril disana.

Jadi kami membantu membackup dan mengamankan, proses dari pada tempat itu, selama proses berlaku, SOP nya seperti itu. Jadi kami membantu saja seperti itu. Adapun disana anggota yang di sana, ada polisi yang bersenjata lengkap, kita intinya membantu, kurang lebihnya kita membantu SOP nya kan seperti itu.

“Ya kalau ada petugas kami dalam penyampaian kondisinya seperti itu (nada tinggi/membentak )mohon di maklumi, dan itu tidak dibenarkan,”ujar Yani.

Masih kata Yani,”Ya mungkin anak-anak gimana lah, mungkin ada anggota saya menyampaikanya tidak tepat,dan saya mohon maaf bila dengan sikap anggota saya yang tidak menyampaikan tidak dengan baik. Mungkin bingung lah, dan membuat kurang berkenan dan tidak bisa jenengan terima dengan baik, kita tegur nanti yang bersangkutan , sekali lagi mohon maaf,” pungkas Kasatpol PP Sidoarjo tersebut.

Perlu diketahui,wartawan dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi UU Pers khususnya.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal ini sesuai aturan, mengusir ata menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(Red/Tim)

  • Bagikan
Exit mobile version