KOTA BATU I JatimHits.com – Pemerintah Kota Batu pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa. diantaranya merupakan anggaran dan realisasi pada Dinas Kesehatan pada Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan ke BPJS. Asuransi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berupa premi asuransi kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI). Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (1a) Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Batu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batu berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor 134.4/11/NK/422.011/2021 dan 832/KTR/VII-05/1221 tanggal 31 Desember 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Masa berlaku perjanjian ini selama dua tahun sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
Berdasarkan data diketahui atas pengelolaan pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran Daerah ( PBID) Jaminan Kesehatan menunjukkan bahwa pengelolaan pembayaran iuran PBID Jaminan Kesehatan belum dilaksanakan secara memadai.
Berdasarkan Surat Perjanjian antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Batu diketahui bahwa Pemerintah Kota Batu dan BPJS Kesehatan sepakat untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dinas Kesehatan Kota Batu diduga tidak pernah melakukan rekonsiliasi data penduduk dengan BPJS Kesehatan atas jumlah peserta yang dibayarkan dan diberikan bantuan iuran BPJS. Nilai yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan sebesar tagihan yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan ditambah dengan susulan peserta dan peserta baru yang berasal dari data Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial. Untuk memperoleh data kependudukan yang update, Diduga Dinas Kesehatan belum pernah melaksanakan rekonsiliasi data dengan instansi terkait yang memiliki data kependudukan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal selanjutnya terkait permasalahan jaminan Kesehatan di kota Batu yaitu, terdapat pembayaran atas peserta yang sudah meninggal dimana Peserta meninggal berdasarkan sumber Capil secara akumulatif yang masih dibayarkan adalah sebanyak 6.797 dengan peserta sebesar 250 jtan. Sedangkan peserta meninggal berdasarkan sumber BPS adalah sebanyak 8.736 peserta sebesar 330 jt an.
Disamping itu terdapat Pembayaran atas Peserta yang Sudah Pindah sebesar 400jt an dimana Hasil pengujian terhadap data peserta PBPU dan BP Kota Batu yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batu dibandingkan dengan database SIAK menunjukkan adanya peserta PBPU dan BP Kota Batu yang pindah atau mutasi keluar dari Kota Batu sebanyak antara 885 s.d. 920 peserta setiap bulan.
Selanjutnya terhadap data peserta PBPU dan BP Kota Batu yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batu dibandingkan dengan database SIAK menunjukkan terdapat peserta PBI Kota Batu dengan status pekerjaan PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, dan BUMD sebanyak 73 – 89 peserta dengan jumlah pembayaran iuran sebesar 35 jutaan.
Hal lain yang mencolok adalah terdapat Pembayaran atas Peserta dengan Nomor Induk Kependudukan Tidak Ditemukan Sebesar 326 jt an, dimana terdapat peserta PBI Kota Batu dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak ditemukan sebanyak 8.633 peserta.
Dari pelaksanaan jaminan Kesehatan di Kota Batu di bawah Dinas Kesehatan tersebut, dimana Informasi peserta meninggal, sudah pindah, berstatus PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, dan BUMD, dan NIK yang tidak ditemukan tersebut diduga tidak diketahui oleh Dinas Kesehatan. Atas pelaksanaan jaminan Kesehatan tersebut, Dinas Kesehatan belum melakukan rekonsiliasi data kependudukan dengan Dinas Dukcapil. Selain itu Dinas Kesehatan belum melakukan konfirmasi ke kecamatan atau kelurahan terkait keberadaan dan status kependudukan pada masing-masing wilayah.
Terkait dengan hal tersebut, hasil konfirmasi kepada Kepala BPJS Kantor Utama Malang, melalui Surat Nomor 1096/VII-05/0423, menyampaikan bahwa BPJS bersedia untuk melakukan kompensasi atas kesalahan pembayaran iuran atas peserta yang meninggal sesuai dengan akta kematian Capil sebesar Rp256.926.600,00, setelah permohonan non aktif diajukan oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan untuk peserta meninggal menurut data BPS, pindah domisili, bekerja sebagai PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, dan BUMD, dan NIK tidak padan, tidak dilakukan kompensasi karena hasil pengujian oleh BPJS, beberapa peserta dengan klasifikasi diatas masih memegang kartu BPJS dan mendapatkan pelayanan BPJS. Selain itu, untuk klasifikasi meninggal menurut Disdukcapil, akan dilakukan validasi dan verifikasi kembali untuk kemudian dilakukan penonaktifan, namun tidak berlaku surut. Hal tersebut terjadi, karena validasi data yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan hanya dilaksanakan enam bulan sekali. Untuk kedepannya, terkait mekanisme validasi, verifikasi, dan kompensasi akan diatur lebih terinci dalam MoU antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Batu.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat potensi atas pembayaran Tahun 2023 tidak sesuai dengan ketentuan, dimana terdapat kelebihan pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP Tahun 2022, Adanya Pemborosan Pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP Tahun 2022 atas data meninggal menurut BPS, yang sudah pindah, berstatus PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, dan BUMD, dan NIK tidak ditemukan dan terdapat potensi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan Tahun 2023 tidak sesuai ketentuan setiap bulan sebesar Rp63.504.000,00 atau Rp762.048.000,00 per tahun.
Dalam konfirmasinya dengan dinas Kesehatan pada hari Kamis Siang tanggal 26 oktober 2023 bertempat di kantor Dinas Kesehatan Balai Kota Among Tani Kota Batu, awak media mendapatkan penjelasan dari Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Yuni , beliau membenarkan bahwa memang ini salah satu kelalaian kita (Dinkes), setelah kita lakukan klarifikasi dengan pihak BPJS Kesehatan , hasilnya kita hanya dapat pengembalian sebesar Rp. 256 Jutaan, nilai itupun tidak dikembalikan langsung pada Dinkes, melainkan akan dikonpensasikan pada pembayaran berikutnya (alias dipotongkan pembayaran bulan berikutnya) itupun yang dikembalikan hanya data Kematian saja, terkait kesalahan pembayaran yang lain BPJS Kesehatan tidak bersedia mengembalikan dengan alasannya bahwa pembayaran itu sudah sesuai dengan Database nya , jelas dr. Yuni.
Padahal kalo dilihat dari kelebihan pembayaran yg dikembalikan nilainya masih belum sebanding dengan total yang sudah dibayarkan Dinas Kesehatan ke BPJS Kesehatan Kota Batu , yang nilainya dengan total rupiah sebesar 1 Milyar lebih.
Dalam permasalahan ini pada intinya Dinas Kesehatan kota batu sangat lemah dalam Pemuktahiran data khusus nya pendataan dan memastikan daftar peserta yang diberikan kepada BPJS benar dan akurat yang menjadi kewajiban/tanggung jawabnya. Dimana Dinkes kota batu kurang koordinasi (melakukan rekonsiliasi) dengan instansi lain dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil serta BPJS Kesehatan. Dalam pengelolaan jaminan Kesehatan, Pembayaran Penerima Bantuan Iuran Daerah pada Dinas Kesehatan Belum Sepenuhnya Berdasarkan Data yang Mutakhir hal ini jelas mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah.(Red)