Dengan Cepat Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Sergap Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Songgokerto

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com –  Hasil kerja keras dan gerak cepat Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika /narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR umur 44 tahun dan BS umur 38 tahun selaku penghuni Villa di Jln. Rambutan Atas 8A wilayah Songgoriti Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti jenis narkoba tersebut. Awal penangkapan pelaku, berdasarkan informasi masyarakat dicurigai adanya pengedaran narkoba didaerahnya.

Setelah itu dengan gerak cepat, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan petugas melacak pelaku dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku. Setelah petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi yang cukup akurat, tepat pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2023, pada pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan dua orang pelaku pengedar narkoba di sebuah Vila wilayah Songgoriti – Songgokerto Kota Batu. Sesuai giat Press Release yang dilaksanakan langsung Kapolres Batu AKBP. Oskar Syamsuddin didampingi Wakapolres dan Kasat resnarkoba, pada hari Sabtu (9/12/23) siang.

Ketika Press Release , Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya, atas prestasi dan keberhasilan rekan-rekan anggota Satresnarkoba Polres Batu. Sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu. Karena dari para tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, berkat kejelian dan kesigapan anggota Satresnarkoba, akhirnya pelaku berhasil diamankan,”ungkap Kapolres Batu di hadapan semua awak media yang hadir.

Pihak Satresnarkoba Polres Batu, disisi lain juga mengamankan para tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu,juga barang bukti seberat 520,14 Gram yang didapati di rumah para tersangka. Hasil dari pengungkapan ini, akhirnya

Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya jenis sabu sabu. Akibat perbuatan ini, tersangka TR dan BA dijerat Pasal 114 aya 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009,tentang Narkotika. Atas perbuatanya maka tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun,”tegas Kapolres Batu.

Keberhasilan ini, ucapan terimakasih yang disampaikan langsung oleh Kapolres Batu pada jajaranya, juga kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya. Kapolres juga menyampaikan meningkatkan terus tugas-tugas sebagai anggota Polri,yang bisa maksimal dalam melayani,mengayomi, melindungi, agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,”singkat Oscar Syamsuddin. (Red)

Sumber berita : Press Release Humas Polres Batu.

  • Bagikan
Exit mobile version