Polres Batu Berhasil Bongkar Kasus Pembibitan 62 Pohon Ganja Dan Amankan Ribuan Pil Koplo

  • Bagikan
oplus_0
Jatimhits.com kota Batu ; Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Batu Polda Jatim gelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan pengendaran gelap narkoba.
Pada konferensi pers yang diikuti oleh puluhan wartawan dari media online, cetak, Tv maupun Radio tersebut dilaksanakan di Rupatama Polres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Rabu ( 15/1/2025 ) pagi.
Kapolres Batu melalui Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuli Irwanto mengatakan bahwa pada hari ini kita melaksanakan konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan pengendara gelap narkoba.
” Yang pertama kita ungkap kasus terkait penanaman pohon ganja, ini berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering pada hari Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib dipinggir jalan desa Pendem kecamatan Junrejo kota Batu, dengan mengamankan 2 orang tersangka RS dan MRR dengan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis ganja kering dengan berat 3,42 gr.
Kemudian dari hasil pendalaman kita melaksanakan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan didapatkan nama AMB.
Selanjutnya petugas melaksanakan analisa dan penyelidikan dan kita lakukan upaya paksa, Alhamdulillah beraelang satu jam yaitu pada pukul 10.00 WIB kita langsung datangi lokasi penyimpanan atau pembibitan tanaman ganja, dilokasi tersebut kita mendapatkan sebanyak 62 batang pohon atau tanaman narkotika jenis ganja dan 36 gram narkotika jenis ganja kering.
kita tidak berhenti disitu dan mengembangkan ke atasnya lagi mungkin tanaman ganja tersebut ada digunung-gunung yang ada di wilayah hukum Polres Batu, namun kita berhenti disitu karena memang tersangka ini awalnya dia bereksperimen, dan AMB ini merupakan lulusan dari mahasiswa budidaya pertanian dari salah satu universitas tinggi negeri di malang.
Jadi AMB memiliki pohon atau tanaman narkotika jenis ganja ini hasil dari bereksperimen, dengan ilmu yang dimilikinya maka AMB berhasil mengembangkannya, dan menjual hasil dari tanaman atau pohon ganja tersebut dengan harga 100 ribu per 2 gram nya. dan keterusan akhirnya menjadi profesi dengan menawarkan ganja tersebut dari mulut ke mulut hingga dua tersangka pelaku pertama kita amankan, itu terkait pengungkapan kasus penanaman pohon atau tanaman ganja.
Yang kedua, terkait obat keras berbahaya ( Okabaya ) jenis pil double L yang biasa kita dengar itu adalah pil koplo, sebanyak 96780 butir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka SW yang saat ini sudah incrah, kita amankan tersangka SW selanjutnya kita limpahkan dan bersidang dan saat ini sudah terpidana.
Setelah kita melakukan pengembangan kita dapatkan barang bukti sebanyak 96780 butir pil double L ini, namun yang bersangkutan sudah mendengar bahwa tersangka SW sudah kita amankan, sehingga kabur saat ini dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai DPO sebagai pencarian dan sudah kita sampaikan informasi tersebut kepada pihak  kepolisian yang ada  di seluruh Indonesia.
Yang ketiga, penangkapan ini berdasarkanhasil dari laporan, jadi kami punya kampung tangguh di desa Oro-Oro Ombo, ada beberapa rekanan yang melaporkan kalau di lokasi yang ada di Bumiaji ada praktek peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo, selanjutnya kita mengadakan penyelidikan dan kita mendapati 45.11 gram Sabu dan 4400 pol double L atau pil koplo ” urainya.
  • Bagikan
Exit mobile version