JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penyesuaian anggaran transfer ke daerah (TKD).
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam ideologi Pancasila.
“Menahan anggaran daerah itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rocky Gerung dalam acara Depok Literacy Fest pada Rabu, 5 November 2025.
Hanya 4 Daerah yang Mandiri Secara Fiskal
Rocky juga menyinggung ketimpangan fiskal antar daerah. Ia menyebut, hanya ada empat kabupaten atau kota di Indonesia yang mampu mandiri secara fiskal tanpa bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Cuma ada empat kabupaten yang mampu berdiri di atas kaki sendiri berdasarkan pendapatan asli daerah,” kata Rocky.
“Cuma ada empat kabupaten itu yang bisa hidup dengan PAD-nya, selebihnya mesti ada transfer,” lanjutnya.
Soroti Narasi Menkeu yang Sebut Kepala Daerah Simpan Dana di Bank
Lebih jauh, Rocky menilai narasi yang dibangun Purbaya keliru karena menggeneralisasi perilaku kepala daerah.
Pria asal Manado itu menanggapi pernyataan Menteri Keuangan yang menuding sebagian kepala daerah menempatkan dana APBD di bank demi memperoleh bunga.
Menurut Rocky, jika memang ada pelanggaran, seharusnya sanksi diberikan kepada individu yang bersalah, bukan melalui kebijakan pemotongan atau penahanan anggaran yang justru berdampak langsung pada masyarakat di daerah.
“Kalau kepala daerah salah, hukum kepala daerahnya, bukan tahan anggaran yang bikin rakyat sengsara,” tegasnya.
Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan Penyesuaian Anggaran Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan penahanan sebagian transfer ke daerah dilakukan untuk menjaga efisiensi dan stabilitas fiskal.
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan langkah tersebut bersifat sementara, seiring dengan kondisi penerimaan negara yang terbatas.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kata Purbaya pada Selasa, 7 Oktober 2025 silam.
Janji Pemerintah: Dana akan Dikembalikan Jika Ekonomi Membaik
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, sebagian dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” ucap Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.***
