Sidoarjo,- Pemkab Sidoarjo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah, yaitu program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Kebijakan tersebut akan dimulai pada 5 November 2025 hingga 8 April 2026.
“Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai Tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (12/11/25).
Adapun pembebasan sanksi administratif meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Adapun pembebasan PBJT meliputi PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Kebijakan intensifikasi pajak daerah Kabupaten Sidoarjo tersebut dipastikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
Selain itu, keringanan sanksi administrasi juga akan diberikan kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 – September 2025.
Untuk mempermudah pembayaran, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo telah mempersiapkan beberapa opsi pembayaran, khususnya PBB-P2 yang dapat dibayar non tunai. Pembayaran bisa melalui mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN dan Bank Muamalat.
“Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account,” tutup Bupati Sidoarjo, Subandi.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui e-Commerce, seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli dan OVO. Selain itu juga bisa melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2, yang dapat diakses melalui https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.
