• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
Tuesday, October 3, 2023
  • Login
Jatim Hits
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jatim Hits
No Result
View All Result
Home Terkini

Beredar Isu Soal Pungutan Sekolah , Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
July 19, 2023
146 6
Beredar Isu Soal Pungutan Sekolah , Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur Angkat Bicara
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA I JatimHits.com – Berkaitan dengan bertebarnya video (viral ) yang menyatakan bahwa Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan) Jawa Timur dilarang memungut biaya pendidikan sekolah, Kepala Komnas Pendidikan Jatim, Kunjung Wahyudi memberikan klarifikasi. Dalam video yang diunggah di Youtube dengan nama akun Firda Gama, Kunjung Wahyudi menyatakan bahwa informasi yang beredar luas telah membuat resah masyarakat.

Informasi tersebut memang tercantum dalam perundangan khususnya Permendikbud nomor 75 tahun 2016, namun tidak berdiri sendiri. Terdapat pasal lain yang menyatakan bahwa komite sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan biaya pendidikan, khususnya untuk rentang SMA atau SMK,” ucap Kunjung pada awak media Senin, 17/7/2023.

Aturan mengenai komite sekolah selain tertera di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016  juga terdapat peraturan di lain. Beberapa peraturan di atasnya yakni Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang menyatakan poin mencerdaskan kehidupan bangsa, UUD 1945 pasal 31, UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam perundangan tersebut disebutkan bahwa para orang tua terlibat dalam pembiayaan pendidikan.

“Bagi orang tua yang menyekolahkan putra-putrinya ikut serta berkontribusi dalam hal biaya sekolah,” kata Kunjung Wahyudi menambahkan.

Peraturan lain yakni Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, pada Bab I pasal 2 ayat 1 dan 2b menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah pusat memberikan dana bantuan dalam bentuk Dana BOS. Pemerintah daerah memberikan bantuan dana dalam bentuk BPOPP.

Masyarakat memberikan dana dalam bentuk dana partisipasi masyarakat melalui orang tua peserta didik,” kata Kunjung Wahyudi menambahkan.

Kemudian di Bab 4 pasal 48 dijelaskan bahwa tanggung jawab peserta didik, orang tua, maupun wali dimaksudkan untuk menutupi kekurangan pendanaan di satuan pendidikan. Dan mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan.

Peraturan lainnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 tahun 2017 yang membahas tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam peraturan tersebut termakhtub bahwa keluarga berkewajiban memfasilitasi kebutuhan belajar anak. Kebutuhan studi yang dimaksud meliputi seragam, alat tulis, study banding, study tour, workshop, seminar dan lain sebagainya.

“Kegiatan belajar siswa tersebut tidak dibiayai Dana BOS maupun BPOPP,” kata Kungjung Wahyudi.

Selanjutnya terdapat Perda No 11 tahun 2017 terkait penyelenggaraan pendidikan. Pasal 10 huruf B menyatakan bahwa pemerintah provinsi wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi peserta didik yang berusia 7-15 tahun.

” Artinya pemerintah Provinsi hanya menyediakan dana untuk pendidikan dasar, yakni SD dan SMP. Pemerintah Provinsi tidak menjamin biaya pendidikan untuk siswa SMA/SMK,” kata Kunjung Wahyudi.

Yang terbaru, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 8 tahun 2023, tentang komite sekolah, memperkuat perundangan Permendikbud no 75 tahun 2016. Dalam Peraturan Gubernur tersebut dijelaskan detail bahwa komite sekolah yang terpilih, lantas menandatangani pakta integritas. Komite sekolah dalam menggalang dana perlu membuat proposal yang diketahui kepala sekolah dan disetujui kepala sekolah, ketua komite dan kepala cabang dinas pendidikan di wilayah tersebut.
Atas penggalangan dana yang dilakukan, komite sekolah diwajibkan membuat pertanggungjawaban berupa laporan kepada sekolah, orang tua, dan masyarakat selama 6 bulan sekali. Pihak sekolah juga bertanggung jawab membuat laporan pertanggungjawaban penggalangan data terharap orang tua, masyarakat, dan kepala cabang dinas pendidikan wilayah.

“Terdapat tiga istilah penting yakni bantuan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan dan sumbangan dikelola komite sekolah. Sedangkan pungutab sekolah dikelola sekolah,” ucap Kunjung Wahyudi.

Bantuan merujuk pada pemberian uang, barang atau jasa di luar peserta didik, orang tua, atau wali. Sementara sumbangan adalah pemberian uang, barang atau jasa yang dilakukan orang tua peserta didik, atau wali. Sumbangan dan bantuan dilakukan secara sukarela, sesuai kesepakatan sekolah, komite, dan orang tua atau wali. Pungutan merujuk pada penarikan uang oleh pihak sekolah yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan bersifat mengikat.

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, namun diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan dari peserta didik, orang tua atau wali. (Red)

Redaksi

Redaksi

Recommended.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ucapkan Terimakasih Kepada TNI AU Atas Perhatian Kepada Warganya

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ucapkan Terimakasih Kepada TNI AU Atas Perhatian Kepada Warganya

Gegara Curiga Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istri di Kubu Raya

Gegara Curiga Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istri di Kubu Raya

Trending.

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

DPRD Batu Lakukan Langkah Tegas, Dalam  Pemerikasaan Lanjutan Kepada OPD, Terkait Sengkarut Soal Bangunan Di Sempadan Sungai.

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Dusun Gerdu Hadirkan 5 Lawyer , Untuk Melawan Sidang Gugatan Perdata Bayu, Di Pengadilan Negeri Malang

Warga Sidoarjo Diduga Kena Pungli PTSL  Hingga Jutaan Rupiah, Begini Ceritanya….

Jatim Hits

JatimHits - Asli Jatim Rek !

Follow Us

Categories

  • Berita Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Desa
  • Politik
  • Terkini
  • Uncategorized

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

DPP LSM “Penjara” Ambil Momen Tepat, Peringati HUT Ke 15 Sekaligus Gelar Acara MUNAS II 2023

Rayakan Hantaru 2023, BPN dan Yayasan Al – Ikhlas Kota Batu Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Pojok Desa
  • Hukum Kriminal
  • Olahraga

© 2023 JatimHits.com Asli Jatim Rek | Dev -ER-

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In