KAJARI BATU PRIHATIN DENGAN KASUS YANG MENIMPA 43 WARGA DUSUN GERDU DESA TULUNGREJO

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHts.com– Kepala Kejaksaan Negeri Batu dalam sambutannya saat acara “Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batu Tahun 2023″ , beliau juga memaparkan, masyarakat kota Batu yang merasa menjadi korban mafia tanah saat ini bisa langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Pasalnya, saat ini korps adhyaksa tersebut mengemban tugas baru sebagai Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, Kamis 28/12/2023.

“Sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pengganti UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kami mendapatkan peran sebagai Satgas Mafia Tanah mulai tahun 2022 ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Didik Adyotomo. SH., MH.

Terkait tugas Satgas Mafia Tanah, ia memaparkan kejaksaan akan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi korban. Dimana dari pengalaman yang sudah ada, mayoritas korban tidak sadar jika telah menjadi korban.

Padahal aksi mafia tanah selain merugikan masyarakat, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sehingga tugas kami adalah memberikan pendampingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut menjadi tupoksi dari Seksi Intel dan Datun, sedangkan untuk penindakan menjadi ranah dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Untuk laporan tidak harus dari korban, masyarakat apabila tahu ada potensi pelanggaran bisa juga sebagai pelapor. Untuk laporan bisa langsung datang ke kantor, bisa juga melalui hotline kita.

Meski belum mendapatkan laporan yang masuk, namun Didik mengingatkan banyak orang yang bisa berpotensi menjadi mafia tanah. Mulai dari masyarakat umum, penafsir harga tanah hingga oknum pejabat pemerintahan. Mengingat modus yang digunakan sangat beragam.

“Contoh yang paling umum ya, misal ada akan ada pembangunan milik pemerintah diatas tanah milik pribadi. Kemudian orang yang mengetahui ada proyek ini membeli rumah warga yang terdampak sesuai NJOP yang rendah. Kemudian saat akan ditukar guling, pembeli ini mematok harga tinggi untuk mencari keuntungan. Ini yang disebut mafia tanah,” ungkapnya.

Beliau juga menambahkan, Saya sangat Prihatin sekali dengan kasus yang menimpa 43 warga Dusun Gerdu Desa Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu yang diduga menjadi Korban Penipuan Pengurusan Sertifikat tanahnya, Kasus ini sudah dilaporkan oleh warga Dusun Gerdu, hal ini disampaikan oleh awak media JatimHits.com yang kebetulan mengawal kasus ini, (saat sesi tanya jawab) diharapkan semoga segera selesai dan tutas ,Pungkas” Didik. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *