Konser GILDCOUSTIC Restribusi Parkir Penonton Dibanderol R2 Rp 25 Ribu dan R4 50 Ribu, Kok MAHAL…Gak BAHAYA Ta….

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com – Serangkaian kegiatan acara Tri Bhakti Nagari Selametan Warga Kelurahan Sisir ke-189 tahun 2023, dengan menghadirkan artis Gilga Sahid, yang digelar di Bukit Bintang, Kecamatan Batu, Kota Batu dinilai sebagian besar masyarakat Kota Batu tak wajar.

Pasalnya, hal itu berkaitan dengan retribusi parkir yang dirasa terlalu mahal sekali hingga mencapai puluham ribu.

Salah seorang warga masyarakat Sisir yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dengan biaya retribusi parkir yang dimaksud.

“Terus terang saya merasa keberatan dengan biaya parkirnya, masa sepeda motor Rp 25 ribu dan mobil Rp 50 ribu? Semalam saja saya kesana bayar parkir sepeda motor Rp 25 ribu,” Keluh ibu satu anak ini.

Berkaitan dengan hal yang sama, pun juga diungkapkan salah seorang wisatawan asal Kota Surabaya, Gregorius Stevans (45).

“Saya kaget dengan biaya parkirnya kok sampai Rp 50 ribu, bagi saya itu terlalu mahal, akhirnya saya tidak jadi masuk dan terpaksa ngopi di pinggir jalan ini,” Ungkap bapak dua anak ini.

Di sisi lain, awak media melakukan konfirmasi ke pihak Dishub Pemkot Batu berkaitan dengan retribudi parkir yang dimaksud.

“Belum ada koordinasi dengan Dishub, idealnya panitia mengajukan izin parkir ke instansi terkait. Kalau parkir tepi jalan ke Dishub dan kalau lahan parkir sendiri ke Bappenda,” Kata Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu Chilman Suaidi, pada Minggu (12/11/2023).

Dirinya menambahkan, jika pihak panitia penyelenggara kegiatan telah ditegur oleh Dishub Pemkot Batu, berkaitan dengan biaya retribusi parkir yang dimaksud.

“Kami sudah mendatangi ke lokasi dan bertemu dengan pihak panitia penyelenggara acara, info yang kami terima katanya biaya parkir itu untuk bayar artis, ” Ujar Chilman.

Pihaknya juga menyebut, usai terjadi pembicaraan dengan pihak panitia, bahwasanya berkaitan dengan hal yang dimaksud, menghasilkan kesepakatan empat poin.

“Yang pertama panitia penyelenggara siap untuk memenuhi permintaan Dishub, Jalan Sultan Agung harus steril dari kendaraan baik itu R2 maupun R4, agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Yang kedua, R2 parkirnya wajib masuk ke area event. Yang ketiga, untuk parkir R4 itu masuk ke bekas pasar parkiran, museum angkut, dan yang keempat itu semua menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak panitia penyelenggara. Jadi, dari poin tadi kita juga telah melakukan penandatanganan bersama, ” Papar Chilman.

Sementara itu, Lurah Sisir M. Viata Arya Pranaka menyampaikan, berkaitan dengan retrubusi biaya parkir yang mencapai puluhan ribu menjelaskan, jika pihaknya tidak mengurusi soal parkir yang dimaksud.

“Kami Pemerintah Kelurahan Sisir tidak mengelola dan menggurusi parkir, jadi bisa langsung konfirmasi ke PT Paramount pemilik lahan dan pemuda kampung anyar, ” Ujarnya.

Namun, masih berkaitan dengan retribusi parkir yang dimaksud, yang berdasarkan informasi untuk membiayai artis, lebih lanjut Lurah Sisir mrnyampaikan, jika pihaknya tidak mengelola, menerima, dan atau mendapatkan hasil dari parkir.

“Kalau ada yang menyampaikan dibiayai dari uang parkir, monggo dibawa ke sekretariat panitia, panitianya dari unsur ketua RT, RW, Linmas, PKK, LPMK, dan Karang Taruna itu semua dari warga ketuanya HMC, dan sekretaris F, serta koornitor lapangan di kampung anyar A, ” Ungkap Arya.

Terpisah, salah seorang koordinator parkir, yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi membenarkan, jika biaya retribusi yang tergolong besar itu memang diakuinya untuk membayar artis dan semuanya itu dari parkir.

“Ya, kami dari warga sudah berkoordinasi dengan Dishub dan ini juga buat warga sendiri, saya juga tidak mengurus nominalnya. Kalau saya sendiri tidak masalah dengan biaya parkir, dan yang nonton tidak keberatan, kalau keberatan tidak usah nonton kan begitu. Jadi, semakin sedikit penonton saya malah senang karena tidak macet, biar tidak ada masalah dengan kepolisian. Karena, itu semua juga untuk biaya artis, rokok, makan, apapun jadi satulah,tambahnya.

Masih berkaitan dengan hal yang dimaksud pihak Bappenda Pemkot Batu Dyah Liestina, saat dihububungi melalui pesan singkat Whatshap nya beliau menyatakan :

  1. Sampai saat ini Bappenda belum terima surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara terkait Event tersebut
  2. Sesuai ketentuan perda nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan akan dikenakan pajak parkir sebesar 20%
  3. Terkait pelaksanaan acara mungkin bisa menghubungi langsung ke pihak pelelenggara
  4. Bapenda akan melaksanakan pemantauan pada pelasanaan acara dimasud , Pungkasnya.” (Red)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *