JAKARTA I Jatimhits.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dilansir dari CNN Indonesia, peningkatan tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).
“Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8/2023).
Natsir Kongah menyebut, dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK ini, artinya pada saat pandemi makin banyak masyarakat yang ikut judi online. Tapi hal tersebut sangat wajar karena saat awal pandemi banyak yang menghabiskan waktu hanya di rumah.
Kondisi tersebut bahkan membuat banyak rumah tangga yang rusak. Sebab, penghasilan yang tidak seberapa yang harusnya digunakan untuk kebutuhan, justru dipakai untuk judi online.
“Karena orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa buat beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan judi khususnya judi online. Jadi banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online,” jelasnya.
Lanjut Natsir, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan pada 2022 melonjak hingga 11.222 laporan.
Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.(CNN/Red)