Sertifikat Tempat Ibadah Pura Luhur Giri Arjuna Batu Resmi Diserahkan Menteri ATR – BPN

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com – Kementerian ATR-BPR bekerjasama dengan Kementerian DLHK menyerahkan sebidang tanah pada tempat ibadah Pura Luhur Giri Arjuna dengan luas sekira 7,887 M2 yang berada di wilayah desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Proses permohonan tempat ibadah Agama Hindu itu,sudah lama diajukan pada Pemerintah pusat agar tempat tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dengan dasar memiliki sertifikat secara syah. Sertifikat untuk Pura Luhur Giri Arjuna di serahkan langsung oleh Menteri ATR-BPN, Hadi Tjahjanto, S.I.P disertai penandatanganan prasasti yang dampingi oleh seluruh kepala BPN di wilayah karesidenan Malang Raya, Hari Kamis (23/11/2023) sore.

“Dengan diserahkanya sertifikat sebidang tanah untuk tempat ibadah kaum Hindu dengan status Hak Pakai, agar dilingkungan tersebut bisa saling menjaga batas-batas tanah. Karena dilokasi tersebut merupakan kawasan hutan ,maka me bajak, mari bisa saling menjaga dan mengawal lahan. Berorientasi menguatkan ibadah umat Hindu serta lingkungan sekitar bisa kokoh,”kata Menteri ATR-BPN Hadi TjahJanto,S.I.P.

Meneteri ATR-BPN menambahkan, mengucapkan banyak terimaksih kepada umat Hindu,karena di lingkungan ini sudah memiliki komitmen yang baik dan bisa menjaga terkait sebidang tanah yang berada seputaran Pura Luhur Giri Arjuna juga bisa dipertanggungjawabkan. Menteri ATR-BPN berharap,agar tempat ini bukan hanya untuk tempat atau sarana Ibadah saja, melainkan lokasi tersebut bisa menjadi tempat wisata religi, mengingat dikawan ini view nya bagus berhawa sejuk serta lahanya cukup luas.”ucap mantan Panglima TNI era 2022 ini.

“Berlanjut, Kementerian ATR-BPN, juga masih mempunyai program kerja di wilayah Kabupaten lainya dalam melaksanakan sertifikasi tanah-tanah tempat ibadah yang masih belum mengantongi sertifikasi sebagai kekuatan hukum tetap. Karena Kementerian ATR sudah melakukan sertifikasi di wilayah Bali,Kalimantan,Jakarta dan tempat-tempat lain berjumlah puluhan bahkan ratusan tanah negara yang digunakan untuk sarana ibadah, agar bisa dikeluarkan sertifikat hak pakai,”ungkapnya pada Media jatimhits.com.

“Ditambahkan oleh Menteri ATR, bahwa, programnya dalam akhir tahun 2023 ini,memproritaskan tanah-tanah tempat ibadah termasuk tanah wakaf disertifikatkan dengan tujuan agar tidak muncul persoalan hukum,akhirnya umat ketika melaksanakan ibadahnya akan lebih nyaman, aman dan kuat. Sedangkan mensertifikatkan pada tempat ibadah ini,tidak ada perlakuan tanpa ada pengecualian dan diskriminasi pada seluruh agama,tetap dilayani dengan baik,dan targetnya pada tahun 2024 sertifikasi tempat ibadah harus selesai,”singkat Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto.

Ditempat yang sama, ketua PHDI, Suparianto mengatakan, terimaksih kepada Bpk. Menteri ATR – BPN pusat sudah berhasil memproses lahan tempat ibadah bagi umat Hindu yang dikenal dengan Pura Luhur Giri Arjuna yang berada di Kawasan Gabes Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Penyerahan Sertifikat tempat Ibadah umat ini agar memiliki payung hukum. Semoga amanat yang diberikan pada saya, akan saya laksanakan sebaik mungkin dan kami pertanggungjawabkan.

“Mengingat awal proses pengajuan status tanah ini pada tahun 1997 sampai tahun 2023 hingga berdiri Pura Luhur Giri Arjuna ini, atas dasar seluruh warga masyarakat, khususnya para petani dari penganut agama apapun di Desa Tulungrejo kompak mendukung adanya tempat Ibadah untuk umat Hindu yang cukup besar di kawasan tanah milik negara. Namun, ucap Parianto, hanya ucapan terimakasih pada Bpk. Menteri ATR-BPN serta Kantor BPN wilayah kota Batu, yabg sudah berhasil dan sukses menerbitkan Sertifikat tanah di lahan Pura Luhur Giri Arjuna tersebut,”urai Parianto selaku Ketua PHDI.

Apa yang sudah diberikan ini, kami selaku Umat Hindu mempunyai rasa aman, tentram sudah tidak memiliki hati kecil bahkan ketakutan. Pasalnya, mendengar di daerah-daerah lain, banyak kasus-kasus tempat Ibadah yang digugat atau dipersoalkan pada Hukum.

Maka kami telah bersyukur pada Pemerintah khususnya Menteri ATR-BPN yang telah bersinergi dengan BPN kota Batu dalam memberikan solusi dan bukti kongkrit tentang masalah Hak Pakai, Guna Lahan yang dipakai mendirikan Pura sebagai sarana Ibadah Umat Hindu yang saat ini mendapatkan sertifikatnya secara syah,”Pungkas Parianto. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *