PT AJI Harapkan Mediasi atau Rembuk Bareng Dengan PD Jasa Yasa, Terkait Pemutusan PKS Sepihak Biar Ada Titik Temu

  • Bagikan

KOTA BATU I JatimHits.com – Menejemen PT Aljabar Jati Indonesia tidak inginkan adanya polemik yang berkepanjangan terkait dengan Perjanjian Kerja Sama dengan Perusahaan Daerah Kabupaten Malang, berkenaan dengan pengelolahan Pemandian Air Panas Songgoriti Songgoriti Hot Spring.

Selama ini pihak perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata ini telah menjalankan apa yang telah menjadi ketetapan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam perjalanannya PT. AJI
Berusaha keras mengelolah tempat wisata yang telah lama tidak beroperasi dan beberapa kali berganti menejemen.

Selama perjalananya dalam proses memulai pengerjaan tempat wisata tersebut, sesuai dengan PKS yaitu selama lima tahun tahap pembangunamya, Saat ini memasuki tahun yang ke tiga, tidak kurang dana anggaran yang telah di keluarkan sebesar kurang lebih 11 Milyar degan target penyelesaian sebesar 14 Milyar.
Segera setelah ini Wisata Belanja Songgiriti akan melanjutkan renovasi dan pembangunan Pemandian Air Panas Alam yg rencananya akan dilakukan bulan Desember ini tetapi terhambat dgn adanya polemik yang terjadi saat ini.

B Christ selaku Wakil Direktur Utama PT AJI Mengatakan bahwa pihaknya selama ini selalu berusaha keras dalam menjalankan amanah yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kami sangat menyayangkan jika tiba-tiba Perjanjian Kerjasama itu di Putuskan secara sepihak oleh PD Jasa Yasa Malang dlm rentang waktu sekitar 10 hari setelah dilakukan Evaluasi pertama.

” Kami selama ini telah berusaha keras dalam proses mengelolah tempat wisata yang sebelumnya tidak beroperasi selama hampir 3 tahun, sesuai yang telah tertera dalam amanah Perjanjian Kerja Sama. Dalam situasi Pandemi dan Dunia Pariwisata yg macet total, PT AJI berani mengambil keputusan dan risiko untuk mengelola dan mengembangkan Songgiriti yang saat itu tidak ada yang melirik untuk bisa di kembangkan menjadi salah satu tempat tujuan wisata lain di kota Batu dan bisa menjadi Aset yg di andalkan Pemkab Malang yg berada di Kotawisata Batu dan kami selama ini cukup Flexible dalam menyikapi segala permasalahan apapun berkaitan dengan pemutusan perjanjian sepihak oleh PD Jasa Yasa,” Ungkapnya.

Mengenai yang selama ini menjadi polemik terkait dengan apa yang di anggap tidak memenuhi kewajiban pihak PT AJI mengatakan tidak seperti itu halnya. Kami inginkan adalah musyawarah untuk mufakat sesuai yang tertera dalam pasal 14 dalam PKS.

” Kami tidak ada maksud sedikitpun untuk tidak memenuhi kewajiban yang sudah kami sepakati bersama PD Jasa Saya. Kami juga sangat paham bahwa kewajiban memang harus di laksanakan apapun konsekwensinya, Kami tidak inginkan ada perselisihan dengan PD Jasa Yasa, Kami hanya ingin menyelesaikan secara Musyawarah dengan duduk bersama agar tercapai muafakat yang baik” Ungkapya lebih lanjut.

Dengan polemik tersebut tentunya sangat berdampak pada pembangunan Wisata Belanja yg seharusnya target bisa selesai awal tahun depan, lebih dari 50 pekerja yg Terdampak menganggur akibat di hentikannya Pembangunan tersebut di mana dari pekerja itu ada dari Warga sekitar.

Berkenaan dengan prihal alih menejemen ataupun kerjasama dengan pihak lain di katakan oleh Bambang Kristanto Bahwa pihaknya juga beberapa kali menanyakan kepada Direktur PD Jasa Yasa, Bahwa itu tidak masalah selama yang menjadi leading sektor tetap PT AJI.

” Saya juga beberapa kali melakukan Koordinasi denganDirut utama PD Jasa Yas la yg sebelumnya Dan beliau menyatakan tidak ada masalah bila ada Vendor yang masuk bergabung dengan PT Aji. maka wajar jika kami menggandeng pihak lain untuk bekerjasama dan itu menurut kami bukan sebuah kesalahan,” Terang Bambang.

Terkait dengan penghentian pekerjaan pembangunan pasar wisata (WBS). Oleh Satpol PP pada 7-10 Desember yang di nilai sangat tergesa- gesa tanpa melihat isi dari pada (PKS) yang telah di dibuat oleh Perumda jasa yasa dengan PT AJI sangat merugikan Pihak PT AJI, Bagaimana kami bisa mengembangkan Pasarwisata tersebut apabila kesan yg timbul bahwa Songgiriti yang di kelola selalu bermasalah sejak dari dulu.

Kuasa hukum dari PT Aji mengatakan bahwa, kami merasa terzolimi, karena tidak ada ruang terbuka untuk mediasi kedua belah pihak dan pada saat PKS di buat pada saat itu bermasalah. tentunya dari pihak manapun juga tidak akan mau bekerja sama.

” Kami berharap agar segera di berikan ruang terbuka untuk mediasi serta musyawarah guna mencapai mufakat oleh pihak yang memiliki wewenang menentukan kebijakan, agar supaya semua masalah terselesaikan dengan baik dan tidak saling merugikan dan juga agar tidak timbul kerugian yang lebih besar, di satu pihak,” Ungkapnya.

PT Aji sendiri cukup fleksibel dalam menyelesaikan masalah ini agar berimbang dan juga sudah bersurat kepada Bupati malang dan belum ada tanggapan hingga saat ini. Minggu kemarin kami sudah berkirim surat kembali kepada Bupati Malang dan sedang menunggu jawaban dan arahan dari pihak Bupati.

” Kami juga cukup Flexible dalam mengahadapi masalah ini, Semoga Bupati Malang memberikan perhatian dan segera menindaklanjuti Polemik tersebut agar tidak berlarut-larut dan tidak ada pihak manapun yang di rugikan ” Pungkasnya.

Jangan sampai pengembangan Pariwisata di Songgoriti yang terkena dampak yang cukup siknifikan, yang seharusnya dengan adanya pembangunan tersebut bisa lebih maju dan bagus dan dampaknya bisa di rasakan masyarakat di sekitar lingkungan Songgoriti.

Permasalahan apapun yang terjadi di Kabupaten Malang ataupun di Kota Batu, jika semua di Musyawarahkan dengan duduk bersama untuk mencapai mufakat. Semua akan berakhir baik bagi semua pihak.(Red/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *