Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan ekspose di tingkat pimpinan.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 4 November 2025.
9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR
Dalam penjelasannya, Budi merinci bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada awal pekan ini.
Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah kepala daerah atau gubernur.
“KPK mengamankan sejumlah 9 orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis PUPR, kemudian lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” ungkap Budi.
Penangkapan sejumlah pejabat penting di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu disebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam 3 Mata Uang
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT.
Menurut Budi, uang tersebut ditemukan dalam tiga jenis mata uang berbeda, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total setara Rp1,6 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap yang dilakukan secara bertahap, bukan hanya sekali.
Bukan Kasus Tunggal, Ada Penyerahan Sebelumnya
KPK menduga kasus ini bukan insiden tunggal. Budi mengungkap bahwa sebelum OTT dilakukan, lembaganya telah mencium adanya penyerahan uang dalam beberapa tahap sebelumnya.
“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” jelas Budi.
“Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” lanjutnya..
Temuan itu membuat KPK meyakini bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bersifat berulang.
KPK 4 Kali Tangani Kasus Korupsi di Provinsi Riau
Budi juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama KPK menangani kasus korupsi di Riau. Ia mencatat sudah empat kali wilayah tersebut menjadi sorotan lembaga antirasuah.
“Kami juga mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau tentunya untuk terus melakukan perbaikan terlebih kalau tidak salah hitung ya sudah empat kali ya Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” pungkasnya.***
