SIDOARJO (JatimHits.com) – Pemilu 2024 dalam bayang-bayang menggunakan sistem semi tertutup. Sistem ini pernah dijalankan pada pemilu 2004, ketika itu nama mantan ketua PKB Sidoarjo, Ustman Iksan, jadi pergunjingan nasional karena perolehan suaranya melampoi BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).
Seperti apa sistem semi tertutup atau dikenal Hybrid itu. Identik pemilu hybrid ini merupakan perpaduan tertutup dan terbuka. Bila menggunakan sistem ini maka ketua partai menjadi dominan untuk menentukan siapa kader yang dipilih jadi wakil rakyat, kecuali caleg yang suaranya diatas BPP.
Mantan ketua DPRD Sidoarjo, Ustman Iksan, pada pemilu 2004 berada pada nomor urut 6 di dapil Buduran – Gedangan – Sedati. Di atas kertas sangat sulit bagi Ustman untuk terpilih kembali karena prioritas diberikan pada nomor urut atas. Dalam aturan ini hanya Caleg yang perolehan suaranya di atas BPP yang lolos kendati ditempatkan nomor buncit. Tapi Ustman lolos dari aturan ambang batas suara itu.
Satu-satunya caleg Sidoarjo yang lolos BPP hanya Ustman. Perolehan suaranya jauh di atas BPP. Tapi sayang tokoh Sidoarjo yang fenomenal itu belum sempat dilantik, terjadi badai korupsi menerpa DPRD Sidoarjo pada 2004. Sekitar 40 anggota dewan harus menjalani proses hukum.
Menunggu kepastian KPU akan memakai sistem yang mana membuat penasaran kalangan politisi. Sistem pemilu Hybrid yang pasti akan memberi angin sejuk bagi caleg kader partai untuk dipilih partainya. Ketua partai memiliki otoritas untuk menetapkan caleg menduduki kursi DPRD. Tawar menawar atau deal-dealan politik akan mewarnai sinetron ini. Sebaiknya ditunggu saja keputusan MA.(Cak Hadi)