KOTA BATU I JatimHits.com – Hari ini sebanyak 40 warga Dusun Gerdu RT 02 RW 17 Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu , Bersemangat hadiri panggilan Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Malang Nomer: 188/Pdt.G/2023/PN. Malang, warga mengatakan, tidak takut dan siap menghadapi gugatan Rahmad Bayu Puspita , yang menurutnya dinilai tak masuk akal , Kamis 24/08/2023.
Foto : Team Lawyer saat berpose bersama warga yang hadir di PN Malang
Hariyanto selaku ketua RT 02 Dusun Gerdu yang mengawal warganya saat Sidang di PN Malang menuturkan beliau selalu menegaskan kepada warganya, jangan gentar sedikitpun kita dipihak yang benar, kita tidak pernah menyepakati soal fee dengan Bayu , pembayaran jasa pengurusan sertifikat tanah itu sudah satu paket sampai selesai terbit sertifikat masing- masing , kita juga sudah menguasakan perkara gugatan ini ke pihak Kuasa Hukum yang sudah kita tunjuk Pak Adityo Darmadi. SH,. MH bersama 4 orang Partnernya nanti akan maksimal membantu kita untuk melawan gugatan Bayu yang terkesan mengada ada ini , insya alloh kita punya segudang bukti , tuturnya.
Foto : Warga Dusun Gerdu saat nunggu panggilan Sidang di ruang tunggu PN Malang
Pada kesempatan yang lain turut hadir juga Pengurus LSM Penjara selaku Pendamping dan Kuasa warga gerdu saat melaporkan Bayu dan Sufi’i ke Polres Batu , Mujiono Selaku ketua LSM Penjara juga menjelaskan bahwa ini adalah bentuk rekayasa yg dilakukan agar supaya kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yg sudah kita laporkan di Polres Batu ditangguhkan , jadi gak perlu kawatir 4 Lawyer Partner dari Pak Adityo Darmadi . SH,. MH akan mematahkan semua gugatan perdata Bayu di persidangan nanti , jelas, Mujiono.
Masih kata Mujiono, bahwa Tim Lawyer nantinya juga akan menggugat balik ke Bayu, dan kami tidak hanya berupaya hukum disini saja, Perkara di Polres Batu juga akan kami lanjutkan karena sudah terlalu lama kita ini bersabar , LSM Penjara akan segera mengagendakan untuk bertemu dengan Kapolres langsung biar teka teki ini segera terjawab , tidak berjalan ditempat seperti ini, apa bila masih tidak ada kepastian hukum kita akan bawa dan laporkan hasil penyidikan perkara ini langsung ke Wassidik bila perlu lanjut ke Propam Polda Jatim ,”tutupnya. (Ries)